Daftar Isi
Foto: Dok. Humas. (Diskominfo)
Lancang Kuning, BENGKALIS – Mulai 2 Maret hingga 14 Maret mendatang, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggelar Forum Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2023.
Bupati Bengkalis menginstruksikan, Forum Perangkat Daerah langsung dihadiri kepala PD terkait hingga selesai, dan tidak dapat diwakilkan kepada pejabat dibawahnya.
Hal itu disampaikan orang nomor satu di Negeri Junjungan ini melalui surat 050/BAPPEDA-PPE/190/2022. Beberapa poin yang disampaikan adalah, pelaksanaan Forum Perangkat Daerah tahun 2023 difasilitasi oleh Bappeda Kabupaten Bengkalis dengan pertimbangan efektifitas pembahasan dan keberadaan perangkat daerah dari luar Pulau Bengkalis.
Kemudian, Pelaksanaan Forum Perangkat Daerah mempedomani jadwal yang telah disusun oleh Bappeda.
Bupati mengatakan, sesuai dengan Pasal 136 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerahı Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, maka pelaksana Forum Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah, dengan menghadirkan pejabat administrator dan pejabat setara pengawas/fungsional ahli muda.
Kepala Perangkat Daerah memimpin pelaksanaan Forum Perangkat Daerah hingga selesai, dan tidak dapat diwakilkan kepada pejabat dibawahnya, dengan menyiapkan Ekspose Renja Perangkat Daerah; Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah tahun 2023; Renstra Perangkat Daerah tahun 2021-2026; dan Pra-RKA tahun 2023. Kemudian hasil pemetaan Renstra terhadap Kepmendagri 050050-5889 Tahun 2021.
Perangkat Daerah juga diminta untuk memaparkan ekspose Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah dengan sistematika penyajian ekspose antara lain: Evaluasi kinerja Perangkat Daerah Tahun 2021 (Target, Capaian dan Realisasi Indikator Sasaran/IKU Renstra Tahun 2021-2026 penggalan tahun 2021 dan asumsi capaian Indikator Sasaran/IKU Renstra Tahun2021-2026 penggalan tahun 2022); Realisasi serapan anggaran program/kegiatan berdasarkan rumusan Sasaran/IKU Renstra penggalan Tahun 2021; Rumusan Program dan Kegiatan/Sub Kegiatan tahun 2023 yang mempedomani program/kegiatan dan sub kegiatan beserta pagu indikatif dari Renstra dan RPJMD; dan Analisis kebutuhan potensi penambahan pagu program/kegiatan/sub kegiatan prioritas tahun 2023 dengan berpedoman kepada prioritas pembangunan daerah, kebijakan Nasional dan Provinsi Riau.
Dalam forum itu juga nantinya membahas rancangan awal Renja bersama Bappeda dan Pemangku Kepentingan. Lalu menyepakati Berita Acara Pembahasan sebagai bahan entri ke aplikasi sipd.kemendagri.go.id dan penyempurnaan Rancangan Renja Perangkat Daerah Tahun 2023. (LK/Diskominfo)
Komentar