Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Setelah Enam Bulan, Pelaku Pencabulan Dua Bocah Ditangkap Polisi

                                        Kriminal 15 February 2022 Author : Ruzimah


                                        Foto: Ilustrasi kasus pencabulan


                                        Lancang Kuning - Dua orang bocah laki-laki dicabuli di sebuah Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Kedua korban adalah DAF (7) dan A (8). Ilustrasi perkosaan atau pencabulan. 

                                        Kabur Selama 6 Bulan 

                                        Peristiwa tersebut terjadi pada Senin 16 Agustus 2021 sekitar pukul 09.30 WIB. Akhirnya, tersangka S (43) yang sempat kabur bersembunyi selama enam bulan lamanya pun berhasil dicokok. 

                                        Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan, pelaku awalnya mengajak bermain kedua korban. Singkat cerita, tersangka membawa korban bermain ke TPU. 

                                        "Di situ terjadilah perbuatan pencabulan," ujar dia kepada wartawan, Selasa, 15 Februari 2022, dilansir LKC dari Viva.co.id 

                                        Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan tersebut, pelaku langsung melarikan diri begitu menyalurkan nafus bejatnya. Ada beberapa tempat di kawasan Jawa Barat yang disinggahi pelaku. 

                                        Dia berpindah-pindah lokasi guna mengelabuhi polisi. Salah satu lokasi bersembunyinya adalah Sukabumi. 

                                        "Kenapa jarak kejadian dengan penangkapan agak lama, karena setelah melakukan kejahatan tersangka berpindah-pindah tempat seperti di Sukabumi dan sekitarnya," katanya. 

                                        Atas perbuatannya, itu, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Juncto (Jo), Pasal 76E, Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2), Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. 

                                        Dia dipidana paling singkat lima tahun atau paling lama 15 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar. (LK)

                                         


                                        Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 15 Februari 2022 - 22:16 WIB
                                        Judul Artikel : Setelah Enam Bulan, Pelaku Pencabulan Dua Bocah Ditangkap Polisi
                                        Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/kriminal/1449732-setelah-enam-bulan-pelaku-pencabulan-dua-bocah-ditangkap-polisi?page=all&utm_medium=all-page


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Setelah Enam Bulan Pelaku Pencabulan Dua Bocah Ditangkap Polisi
                                        Baca Juga
                                        • Miliki 6 Paket Sabu, Warga Tembilahan Terhendus di Dalam Sel
                                        • Polisi Tangkap Dua Pria Sedang Asyik Rekap Judi Sie Jie
                                        • Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
                                        • Diperiksa 6 Jam, Ahmad Dhani Dicecar 75 Pertanyaan Soal Utang Rp 400 Juta
                                        • Uus Si Pembawa Bendera HTI di Hari Santri Masih Berstatus Saksi
                                        • Kemendagri: 434 Kepala Daerah Terkena Kasus Hukum Sejak 2004
                                        • RS Indonesia di Gaza Terkena Serangan Udara Israel

                                        Beri penilaian untuk artikel Setelah Enam Bulan, Pelaku Pencabulan Dua Bocah Ditangkap Polisi



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Iming-Iming Snack Rp 500, Pengamen Ini Cabuli Bocah SD
                                        Iming-Iming Snack Rp 500, Pengamen Ini Cabuli Bocah SD
                                        Kriminal02 September 2020
                                        Cabuli Tiga Bocah di Bawah Umur, Pria Tua Diringkus Polisi
                                        Cabuli Tiga Bocah di Bawah Umur, Pria Tua Diringkus Polisi
                                        Kriminal31 October 2021
                                        Aki-Aki Cabuli Bocah SD di Parkiran Mobil Bekas
                                        Aki-Aki Cabuli Bocah SD di Parkiran Mobil Bekas
                                        Kriminal16 September 2019
                                        Setubuhi Anak Sendiri, Pria di Jambi Terancam Denda 5 Miliar
                                        Setubuhi Anak Sendiri, Pria di Jambi Terancam Denda 5 Miliar
                                        Kriminal06 March 2021
                                        Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Penjaringan Ditangkap
                                        Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Penjaringan Ditangkap
                                        Kriminal08 June 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan