Daftar Isi
Foto: Bupati dan Wakil Bupati Inhil
Lancang Kuning, INHIL - bertempat di Gedung Engku Kelana, Selasa (15/2/2022) dilaksanakan Rapat Koordinasi Program Desa Maju Inhil Jaya Plus Terintegrasi (Rakoor DMIJ Plus Terintegrasi) sekaligus Penandatanganan MoU antara Kejaksaan Negeri Inhil dengan dengan Pemerintah Kabupaten Indragiri dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Indragiri Hilir.
Rakoor yang dipimpin lansung Bupati HM.Wardan didampingi Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti turut hadir Ketua DPRD, Sekda, Asisten, para Pejabat eselon dilingkungan Pemkab Inhil, Faskab DMIJ Plus Terintegrasi, Pendamping P3MD, Pendamping Keluarga Harapan (PKH). Pendamping Program PAMSIMAS dan STPM.
Penandatanganan yang dilaksanakan ini antara Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dengan Kejari Inhil disaksikan lansung Ketua DPRD, Wakil Bupati dan Sekda Inhil.
Dalam sambutannya, Bupati HM.Wardan mengatakan penandatanganan MoU ini adalah dalam rangka untuk memberikan pelayanan hukum termasuk juga untuk konsultasi hukum, penyelesaian permasalahan-permasalahan hukum, artinya dalam rangka pencegahan dini dan tentunya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bukanlah sebagai hak perlindungan untuk kekebalan hukum bagi para kepala desa.
Beliau menambahkan, untuk itu, apa yang dilaksanakan pada hari ini sangat-sangat penting.
Maka dari itu, Kepada seluruh kepala Desa dan lurah agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Dalam rangka memberikan pembekalan dan pemahaman agar dalam pelaksanaan tugas betul-betul dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
"Di waktu yang bersamaan pada hari ini juga kita melaksanakan Rakoor DMIJ Plus Terintegrasi yang merupakan program unggulan pemerintah Kabupaten Indragiri dan hanya ada di Kabupaten Indragiri Hilir makanya menjadi Program prioritas kita," ujar Bupati.
Kegiatan ini diakhiri dengan pertukaran cendramata dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir kepada Kejari Inhil. (LK/ADV)
Komentar