Heboh 7 Kajur dan Sekjur Fekonsos UIN SUSKA Diberhentikan oleh Rektor

Daftar Isi

    Rektor UIN Suska Riau melalui Surat Keputusan yang ditetapkan pada tanggal 21 April 2016 yang ditetapkan di Pekanbaru telah memutuskan Memberhentikan Ketua dan Sekretaris Jurusan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial Yang Tercantum Dalam Surat Keputusan  Rektor Nomor 0592/R/2015 Tanggal 25 Februari 2015.

    Rektor Uin Suska Riau, Prof Dr H Munzir Hitami MA dengan surat yang ditetapkan pada tanggal 21 April 2016 memberhentikan nama-nama Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan yang terlampir. Ketua Jurusan yang kemudian disingkat Kajur dan Sekretaris Jurusan yang kemudian disingkat Sekjur.

    Surat Keputusan yang dikeluarkan Rektor atas pemberhentian status Kajur dan Sekjur di Fakultas Fekon berlaku semenjak ditetapkannya Surat Keputusan dan KUTIPAN Surat Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan. Namun sangat disayangkan sekali, di lapanagn masih tetap saja Kajur dan Sekjur yang bersangkutan menjalankan aktivitasnya sebagai Kajur dan Sekjur.

    Para Kajur dan Sekjur yang bersangkutan masih menandatangani skripsi dan berkas-berkas yang diperlukan mahasiswa terkait administrasi lainnya, padahal sudah jelas pada SK Rektor bahwa nama-nama yang bersangkutan sudah diberhentikan sejak surat ditetapkan. Melihat saat ini sudah berjalan beberapa hari dari Surat Keputusan ditetapkan.

    Salah satu mahasiswa yang diwawancarai Wartawan Lancang Kuning.com yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan,”apakah status skripsi dan hal–hal yang ditandatangani oleh Kajur dan Sekjur itu legal?, bukankah itu sudah termasuk illegal? karena SK sudah keluar” risaunya.

    Berdasarkan SK yang sudah dikeluarkan maka jelas Kajur dan Sekjur yang bersangkutan tidak memiliki hak lagi untuk menjalankan fungsinya sebagai Kajur dan Sekjur, jika hal ini  tetap berjalan seperti biasanya akan meragukan mahasiswa dan berbagai kelancaran administrasi mahasiswa lainnya. “Saya takut nanti malah semua tugas akhir kami tidak dianggap dan masuk pada illegal”, tambah mahasiswa lainnya yang ada di Fakultas Fekon.

    Salah seorang aktivis mahasiswa Fakultas Fekon mengatakan,“secara administrasi maka sudah tidak ada hak dan wewenang Kajur dan Sekjur untuk menjalankan fungsinya seperti biasanya, karena SK Rektor merupakan Surat yang sah dan harus dijalankan sesuai ketentuan semenjak surat ditetapkan sesuai dengan mandat Rektor pada SK yang telah dikeluarkan”. Paparnya. “Dengan kondisi ini akan membingungkan kami sebagai mahasiswa” tambah salah seorang Mahasiswa Fakultas Fekon yang lagi-lagi tidak ingin disebutkan namanya. (hyAzn)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Heboh 7 Kajur dan Sekjur Fekonsos UIN SUSKA Diberhentikan oleh Rektor
    Sangat Suka

    66%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    33%

    Marah

    0%

    Komentar