Pemprov Riau Serahkan Hasil 3 Besar Asesmen JPTP ke KASN

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Seleksi terbuka atau asesmen Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah sampai pada tahap pengiriman nama-nama pejabat hasil tiga besar seleksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

    Sekretaris Sekretariat Pansel, Budi Fakhri mengatakan bahwa tim pansel menyerahkan seluruh laporan dari awal pendaftaran hingga hasil tiga besar kepada KASN untuk diverifikasi keabsahannya.

    "Semua pelaksanaan asesemen kemarin dilaporkan ke KASN. Dari pendaftaran, seleksi administrasi, manajerial, wawancara, makalah, nilai tiga besar, rekam jejak, semua kita laporkan. KASN akan memberi keabsahannya, menilai sistematikanya apakah ada yang dilanggar atau tidak," kata Budi, Kamis (10/2/2022).

    Setelah verifikasi selesai dan tidak ditemukan pelarangan, maka kata Budi, KASN akan mengeluarkan surat rekomendasi kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar yang juga pejabat pembina kepegawaian.

    "Kalau tidak ada yang dilanggar dan  sudah sesuai prosedur, mereka (KASN,
    red) akan mengeluarkan rekomendasi ke Gubernur," jelasnya.

    Adapun proses verifikasi ini, diperkirakan akan memakan waktu empat hari kerja.

    "Bisa tiga sampai empat hari kerja untuk memverifikasinya, mudah-mudahan bisa secepatnya. Namun kita tunggu saja, soalnya di KASN sekarang sedang work from home total karena di sana banyak yang kena Omicron," sebutnya.

    Sementara itu, saat ditanya apakah para tiga besar seleksi ini akan wawancara khusus dengan Gubri, Budi menjawab normatif. "Kalau di dalam standar prosedur seleksi, tidak ada. Tapi kalau pak Gubernur memandang perlu, itu boleh saja," tukasnya. (LK/MCR)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pemprov Riau Serahkan Hasil 3 Besar Asesmen JPTP ke KASN
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar