Peringatan 14 Tahun Tsunami, Nelayan Aceh Dilarang Melaut

Daftar Isi

     


    Foto: Ilustrasi kapal nelayan di Aceh tak melauf

    LancangKuning.Com, Jakarta - Nelayan Aceh dilarang melaut saat peringatan 14 tahun tsunami pada 26 Desember 2018. Bagi yang melanggar, bakal dikenakan sanksi adat. 

    "Panglima Laot seluruh Aceh bersepakat bahwa setiap tanggal 26 Desember adalah hari pantang melaut," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek saat dimintai konfirmasi, Selasa (25/12/2018). 

    Di Aceh, Panglima Laot adalah lembaga adat yang menaungi para nelayan. Keputusan larangan melaut itu sendiri diambil mengingat banyaknya nelayan dan keluarga yang menjadi korban saat tsunami menerjang pada 26 Desember 2004 silam. Dengan adanya larangan tersebut, para nelayan diminta untuk mengenang para korban gelombang dahsyat tersebut. 

    "Apalagi banyak di antara korban tsunami berasal dari nelayan yang tinggal di pesisir pantai," jelas Miftach. 

    "Panglima Laot mengajak seluruh nelayan untuk mengisi hari pantang melaut itu dengan zikir dan doa bersama. Selain itu, diminta juga untuk membacakan ayat suci Alquran di rumah masing-masing, karena musibah itu menjadi cobaan bagi umat Islam," ungkapnya, dilansir dari Detik.Com

    Bagi nelayan yang melanggar imbauan tersebut bakal dikenakan sanksi adat. Di antaranya seperti hasil tangkapan disita dan larangan melaut diperpanjang. 

    "Sanksi adat. Kapal ditahan minimal 3 hari dan maksimal 7 hari dan semua hasil tangkap disita untuk lembaga Panglima Laot," ujarnya. 

    Selain saat peringati tsunami, ada sejumlah hari-hari lain yang dijadikan sebagai hari pantang melaut. Di antaranya hari Jumat, lebaran Idul Fitri dan Idul Adha dan sejumlah hari-hari besar lainnya. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Peringatan 14 Tahun Tsunami, Nelayan Aceh Dilarang Melaut
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar