Imlek 2022, Dua Narapidana Lapas Bagansiapi-Ali dan Bengkalis Dapat Remisi

Daftar Isi

    Foto: Dok. Humas. (MCR)

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bagan Siapiapi dan Bengkalis hari ini mendapatkan Remisi Khusus (RK1). 

    "Ada dua narapida yang dapat pemotongan masa tahanan," kata Humas Kemenkumham Riau, Koko Syawaludin, Selasa (1/2/22). 

    Pemotongan masa tahanan ini, dalam rangka perayaan imlek. Kedua narapidana tersebut, masing-masing mendapatkan pemotongan masa tahanan 1 bulan 15 hari. 

    "Mereka yang mendapatkan RK1 itu kasus narkotika," jelas Koko.

    Pemberian RK1 masing-masing dilakukan di Lapas kedua tahanan itu ditempatkan. Yakni atas nama Dirman bin Soliong dan Jeri alias Aliong bin Andri Bahi. 

    Ada pun dasar pemotongan masa tahanan keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan nomor PAS-146.PK.01.05.05 Tahun 2022. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Imlek 2022, Dua Narapidana Lapas Bagansiapi-Ali dan Bengkalis Dapat Remisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait