Imlek 2022, Dua Narapidana Lapas Bagansiapi-Ali dan Bengkalis Dapat Remisi
Foto: Dok. Humas. (MCR)
Lancang Kuning, PEKANBARU - Dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bagan Siapiapi dan Bengkalis hari ini mendapatkan Remisi Khusus (RK1).
"Ada dua narapida yang dapat pemotongan masa tahanan," kata Humas Kemenkumham Riau, Koko Syawaludin, Selasa (1/2/22).
Pemotongan masa tahanan ini, dalam rangka perayaan imlek. Kedua narapidana tersebut, masing-masing mendapatkan pemotongan masa tahanan 1 bulan 15 hari.
"Mereka yang mendapatkan RK1 itu kasus narkotika," jelas Koko.
Pemberian RK1 masing-masing dilakukan di Lapas kedua tahanan itu ditempatkan. Yakni atas nama Dirman bin Soliong dan Jeri alias Aliong bin Andri Bahi.
Ada pun dasar pemotongan masa tahanan keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan nomor PAS-146.PK.01.05.05 Tahun 2022. (LK)

Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.
****
Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)
*
Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.