Mantan Pejabat BPN Inhu Diadili Atas Pungli Pengurusan Prona

Daftar Isi

    Foto: Mantan Kasi Pemberdayaan BPN Inhu menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia diduga terlibat pungli pengurusan Prona.

    LancangKuning.Com, PEKANBARU - Tindakan pungutan secara ilegal atau liar (pungli) yang dilakukan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kamis (20/12/18) siang disidangkan di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

    Pungutan liar yang dilakukan Said Muhamad Arsyad, seorang pejabat negara di badan pertanahan itu, telah merugikan warga masyarakat.

    Berdasarkan keterangan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Tri Jaya SH, dalam sidang yang dipimpin Dahlia Panjaitan SH.

    Perbuatan meminta sejumlah uang kepada warga yang melakukan pengurusan sertifikat melalui kegiatan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) itu, terjadi tahun 2016 Islam.

    Dimana, ditahun 2016 itu, warga masyarakat yang melakukan pengurusan sertifikat prona yang berlokasi dilahan eks transmigrasi di lima desa yakni, Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa, Talang Bersemi, Desa Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis, Kecamatan Batangcenaku. Dimintai sejumlah uang oleh terdakwa.

    “ Kerugian dan atau hasil pungli dari sertifikat Prona itu sekitar Rp 500 juta. Dimana sejumlah sertifikat Prona yang dipungli oleh terdakwa, terdiri dari 1.000 persil yang berlokasi di daerah eks transmigrasi yakni, Desa Kerubung Jaya, Desa Bukit Lingkar, Desa Bukit Lipai, Desa, Talang Bersemi, Desa Talang Mulia dan Desa Pematang Manggis Kecamatan Batangcenaku," terang JPU, dilansir dari RiauTerkini.

    Atas perbuatannya, terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 12 huruf E, jo Pasal 11 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana korupsi," sambung Yusuf lagi.

    Selanjutnya, persidangan ditunda selama sepekan.*(LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mantan Pejabat BPN Inhu Diadili Atas Pungli Pengurusan Prona
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar