4 Sampai 12 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Fico Fachriza

Daftar Isi


    Foto: Fico Fachriza di Polda Metro Jaya. (VIVA/Foe Peace Simbolon)


    Lancang Kuning– Komika Fico Fachriza terancam penjara hingga maksimal 12 tahun. Itu buntut usai dia tertangkap mengkonsumsi nakroba ganja sintetis alias tembakau gorila.  

    Ancaman hukuman itu diutarakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan. 

    "Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 14 Januari 2022, dilansir LKC dari viva.co.id 

    Dia dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

    Saat ini, Fico ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Statusnya pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Fico sendiri menangis histeris saat ditampilkan polisi dalam ekspose kasus. 

    Sebelumnya diberitakan, kepolisian kembali mencokok artis terkait dugaan penyalah gunaan narkoba. Kali ini yang dicokok adalah artis laki-laki berinisial FF.

    Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan. Namun Zulpan tidak gamblang merinci siapa FF ini. 

    "Iya, iya artis (inisial FF)," kata Zulpan kepada wartawan, Jumat 14 Januari 2022. (LK) 

     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 14 Januari 2022 - 18:30 WIB
    Judul Artikel : 4 Sampai 12 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Fico Fachriza
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/metro/1440694-4-sampai-12-tahun-penjara-ancaman-hukuman-fico-fachriza?page=all&utm_medium=all-page

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel 4 Sampai 12 Tahun Penjara, Ancaman Hukuman Fico Fachriza
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar