Bupati Bengkalis Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Harus Sesuai Aturan

Daftar Isi

      

     Foto : Serangkaian kegiatan pelantikan Kades di Kecamatan Bukitbatu, Selasa (18/12/18). (Humas Setda Bengkalis)

    LancangKuning.Com, BENGKALIS- Besarnya dana yang digelontorkan Pemerintah Daerah dan Pusat kepada seluruh Pemerintah Desa di Kabupaten Bengkalis, harus diimbangi dengan profesionalitas dan kejujuran tinggi dalam pengelolaan namun ya oleh aparatur di desa.

    Besarnya jumlah anggaran desa mencapai miliaran rupiah setiap tahun, dan adanya kewenangan penuh kepada Pemerintah Desa untuk mengelolanya, harus direalisasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, SE, MM ketika memberikan pengarahan usai melantik delapan Kepala Desa (Kades) dari tiga kecamatan yakni Kecamatan Bukitbatu, Kecamatan Siakkecil dan Kecamatan Bandar Laksamana di Halaman Kantor Kecamatan Bukitbatu, Selasa (18/12/18), dilansir dari RiauTerkini.

    “Walaupun dana desa merupakan hak Pemerintah Desa, namun bukan berarti dalam pengelolaannya dapat dilaksanakan sembarangan tapi harus dikelola secara baik dan tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan," tegas Amril.

    Lanjut mantan Kades Muara Basung ini, Pemerintah Desa perlu melakukan koordinasi dan konsultasi melalui organisasi perangkat daerah (OPD) maupun lembaga lain sesuai dengan kewenangannya. Sehingga, dalam pengelolaan anggaran desa dapat terlaksana sesuai dengan apa yang menjadi sasaran pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.

     Pengelolaannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) juga harus transparan, akuntabel dan partisipatif serta lakukan sesuai aturan yang berlaku. Dan perlu kehati-hatian, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) yang ada.

    “Kades harus mampu mengelola keuangan sesuai aturan, Juklak dan Juknis yang ada, karena Kades dan atau siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan APBDes itu berhadapan dengan hukum positif. Ketidaksengajaan, ketidakmengertian dan kesalahan teknis saja, tanpa niat korupsi, siapapun bisa dijerat hukum,” pesan Amril.

    Delapan Kades yang dilantik oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin hari ini, satu Kades di Kecamatan Bukitbatu yakni Kades Sejangat, Iswadi, lima Kades dari Kecamatan Siakkecil yakni Kades Sungai Siput, M.Nurkholis, Kades Sepotong, Isman, Kades Lubuk Gaung, Zamar, Kades Langkat, Mesiran dan Kades Bandar Jaya, Suyanto.

    Selanjutnya, dua Kades dari Kecamatan Bandar Laksamana yakni Kades Tanjung Leban, Atim dan Kades Temiang, Masdar.

    Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bengkalis Armil Mukminin secara simbolis menyerahkan zakat kepada penerima atau mustahiq. Bupati Amril juga memberikan apresiasi kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bengkalis melalui program unggulannya “Bengkalis Sejahtera, Bengkalis Smart, Bengkalis Sehat,”. Karena telah dapat melakukan pengumpulan zakat yang terhimpun tahun 2018 sebanyak Rp1.407.943.800,-.

    “Baznas kelak akan memiliki dampak besar untuk ikut bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam mengurangi angka kemiskinan dan sebagai salah satu alat untuk mengangkat derajat masyarakat miskin melalui program–program zakat produktifnya," ujar Amril.

    Selain itu, Amril juga mengajak seluruh elemen masyarakat khusus umat muslim Kabupaten Bengkalis untuk terus menggalakkan melakukan pembayaran zakat melalui lembaga yang telah diakui keberadaannya.

    “Ayo dukung dan bantu Baznas serta terus salurkan zakat, infaq dan sodaqoh melalui Baznas, dengan zakat ini bermanfaat bagi yang memberikan, yang menerima dan daerah kita akan mendapatkan dampak positifnya,” imbaunya.***(LKC)

     

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bupati Bengkalis Ingatkan Pengelolaan Dana Desa Harus Sesuai Aturan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar