Daftar Isi
Foto: Ilustrasi
LancangKuning.com, Jakarta - Seorang mahasiswa bernama Muhammad Khaidir tewas dikeroyok warga di masjid daerah Bajeng, Gowa,Sulawesi Selatan. Pria 23 tahun itu dihakimi massa lantaran dituduh sebagai pencuri.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 10 Desember 2018 dini hari lalu. Saat itu, korban singgah di sebuah masjid, tetapi pintu rumah ibadah tersebut terkunci. Dia pun menuju salah satu rumah warga.
"Korban datang ke rumah YDS dengan mengetuk pintu rumahnya dengan keras, namun tidak dibuka sehingga korban berjalan ke arah masjid dengan melangkah secara agresif terhadap barang-barang yang ada di dalam masjid," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Tingkah korban membuat YDS menegur, tetapi tidak ditanggapi. Dia pun melaporkan hal tersebut ke petugas masjid berinisial RDN.
"Marbot menggunakan microphone masjid dan mengumumkan seolah-olah ada maling di TKP, sehingga warga berkumpul. Tetapi setelah melihat korban sangat agresif melakukan perusakan, sangat agresif di masjid, maka terpancinglah emosi warga untuk melakukan kekerasan terhadap korban," jelas dia.
Korban pun dikeroyok warga menggunakan tangan kosong dan sejumlah benda tumpul hingga tewas di tempat.
"Sudah dilakukan visum oleh RS Bhayangkara. Ada beberapa luka di wajah, tubuh, dan kaki. Luka di bagian kepala khususnya yang berakibat fatal dan mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Dedi, dilansir dari Liputan6.
Polisi sendiri telah menetapkan 10 tersangka atas kasus tersebut. Mereka adalah RDN (47), ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53), INA (24), YDS (49), HDL (54), dan dua anak di bawah umur. Sementara perihal korban mendatangi rumah warga dan menggedor pintu hingga kembali ke masjid, kini masih didalami penyidik.
"Kita imbau agar warga tidak ada lagi yang lakukan penghakiman secara sepihak. Kalau ada peristiwa hukum, sebaiknya masyarakat melapor ke polisi terdekat. Tidak boleh melakukan penghakiman sendiri. Semuanya harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku," Dedi menandaskan. (LKC)
Komentar