Daftar Isi
LANCANGKUNING.COM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memperiksa Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) Dr. Chaidir, Rabu (5/1/2022). Ia diperiksa sebagai saksi pelapor, atas tindak lanjut laporan LP: STPL/B/520/XII/2021/SKPT/Riau tanggal 27 Desember 2021.
Laporan tersebut dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah yang diduga dilakukan oleh Sdr Larshen dkk. Sebagaimana yang dimaksud Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan di subdit V reskrimsus Polda Riau, pengacara Dr. Chaidir menjelaskan dalam BAP, bahwa yang bersangkutan keberatan atas pernyataan yang di buat dalam media online yang pemberitaannya mengandung unsur memfitnah atau mencemarkan nama baik, selaku tokoh masyarakat Riau.
"Yang menyerang kehormatan dan membunuh karakter beliau, dan bukan persoalan yang terkait dengan persoalan pergub yang dipermasalahkan oleh saudara Larshen, sebagaimana yang disampaikan di beberapa media online," sebut penasehat hukum, Aziun Asyaari SH., MH, serta didampingi rekan Gusti Randa, SH.,MH, Candra Sahputra, SH, Pepsa Rolis, SH, Reza Nugraha, SH,
Disebutkan Aziun Asyaari, yang menjadi keberatan Dr. Chaidir terhadap pemberitaaan dari beberapa media online dan media sosial tersebut adalah adanya pemberitaan yang menyatakan beliau telah melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang selama menjabat sebagai Ketua DPRD Riau.
"Pernyataan tersebut adalah tidak benar dan sangat merugikan klien kami. Laporan klien kami bukan tentang persoalan Pergub atau masalah lain seperti opini yang coba dibentuk oleh pihak lain. Pergub dan pencemaran nama baik serta penghinaan terhadap klien kami adalah dua hal yang sama sekali berbeda," ungkapnya.
Dengan telah dilakukan proses hukum oleh pihak Kepolisian, penasehat hukum berharap polisi segera menindaklanjuti dan gerak cepat. (*)
Komentar