Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        KPAI: Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Penjara 20 Tahun dan Kebiri

                                        Hukum 09 December 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Komisioner KPAI Retno Listyarti. (VIVAnews/Suparjo Ramalan) 

                                         

                                         

                                        Lancang Kuning – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, bisa dihukum penjara hingga 20 tahun ditambah hukuman kebiri. 

                                        "Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi. Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri," kata Retno di Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.

                                        Pelaku yang merupakan guru korban di pondok pesantren tempat korban dititipkan dianggap sebagai orang terdekat korban sehingga hukuman bagi pelaku bisa ditambah sepertiga dari total maksimal penjara 15 tahun.

                                        Dengan demikian, pelaku bisa dituntut dihukum penjara 20 tahun. Di samping itu, pelaku bisa dijatuhi hukuman tambahan berupa kebiri karena kekerasan seksual kemungkinan dilakukan berkali-kali hingga 9 korban diketahui mengalami kehamilan. 

                                        "Dengan pertimbangan anak-anak ini dirusak masa depannya dan kekerasan seksual dilakukan berkali-kali terhadap beberapa orang, jadi pelaku layak diberi hukuman tambahan berupa kebiri," kata Retno, dilansir LKC dari viva.co.id 

                                        Hukuman kebiri pun bisa dijatuhkan kepada pelaku setelah menjalankan hukuman penjara baik yang pokok maupun tambahannya, yang maksimal selama 20 tahun. 

                                        Namun, hukuman maksimal itu akan bergantung pada tuntutan jaksa beserta putusan hakim. Retno menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelaku tidak bisa berdalih suka sama suka karena korban masih berusia di bawah 18 tahun. 

                                        "Persetubuhan dengan anak itu pidana, jadi tidak ada suka sama suka, mau sama mau, tidak ada dalam konteks persetubuhan dengan anak. Apalagi dengan ada relasi kuasa yang timpang, dimana pelaku adalah guru dan korban adalah murid, murid dalam ancaman kalau tidak mau menuruti kemauan guru," katanya. (ant)

                                         

                                        Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Kamis, 9 Desember 2021 - 19:59 WIB
                                        Judul Artikel : KPAI: Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Penjara 20 Tahun dan Kebiri
                                        Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1430733-kpai-pemerkosa-12-santriwati-bisa-dihukum-penjara-20-tahun-dan-kebiri?page=all&utm_medium=all-page


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag KPAI: Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Penjara 20 Tahun dan Kebiri 
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel KPAI: Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dihukum Penjara 20 Tahun dan Kebiri



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        HNW Desak Guru Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Mati
                                        HNW Desak Guru Pemerkosa 12 Santriwati Dihukum Mati
                                        Hukum11 December 2021
                                        3 Hal yang Harus Diluruskan Soal Kebiri
                                        3 Hal yang Harus Diluruskan Soal Kebiri
                                        Hukum05 January 2021
                                        KPAID Tasikmalaya Laporkan Oknum Guru Mengaji Cabuli 9 Santriwati
                                        KPAID Tasikmalaya Laporkan Oknum Guru Mengaji Cabuli 9 Santriwati
                                        Hukum11 December 2021
                                        5 Fakta Kebiri Kimia, Hukuman untuk Predator Seks
                                        5 Fakta Kebiri Kimia, Hukuman untuk Predator Seks
                                        Hukum26 August 2019
                                        Ketimbang Kebiri Pelaku, Pemerintah Diminta Fokus ke Pemulihan Korban
                                        Ketimbang Kebiri Pelaku, Pemerintah Diminta Fokus ke Pemulihan Korban
                                        Hukum04 January 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan