Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Penyebar Hoax Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara

                                        Kriminal 06 December 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Pelaku dibalik peristiwa heboh penangkapan hewan yang disebut babi ngepet. (VIVA/Zahrul Darmawan)

                                         

                                        Lancang Kuning – Terdakwa penyebar berita bohong atau hoax babi ngepet, Adam Ibrahim divonis pidana 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin 6 Desember 2021. Ketua Majelis Hakim M. 

                                        Iqbal Hutabarat dalam amar putusannya, telah menyatakan Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong, berupa ditangkapnya seekor babi ngepet di lingkungan rumahnya.

                                        “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Adam Ibrahim alias Adam bin H. Luki dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Iqbal saat membacakan amar putusannya di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Depok, Senin 6 Desember 2021. 

                                        Vonis Majelis Hakim itu merupakan lebih tinggi dari tuntutan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok yang hanya menuntut Adam Ibrahim pidana 3 tahun penjara. 

                                        Iqbal menyebutkan alasannya, karena salah satunya perbuatan terdakwa yang dianggap meresahkan, hingga mampu membuat keonaran bagi warga Depok. 

                                        “Perbuatan terdakwa mersahkan masyarakat, membuat keonaran di tengah masyarakat, perbuatan terdakwa tidak menjadi contoh yang baik untuk masyarakat,” kata Iqbal. 

                                        Sementara itu, Adam Ibrahim yang mendengarkan pembacaan vonis Majelis Hakim melalui sidang virtual atau online mengaku hanya dapat pasrah dan ikhlas menerima ganjaran atas perbuatannya. “Saya ikhlas lillahi ta’ala,” singkat Adam, dilansir LKC dari viva.co.id 

                                        Sebagai informasi, Adam Ibrahim ditangkap aparat kepolisian pada tanggal 29 April 2021 lalu atau dua hari setelah viralnya penangkapan seekor babi yang dianggap babi ngepet di wilayah Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan. 

                                        Adam ditangkap karena dianggap tersangka utama dalam upaya menyebarkan berita bohong tentang kehadiran babi ngepet di lingkungan tempat tinggalnya. 

                                        Padahal, Adam sengaja membeli seekor babi dan melepasliarkan di lingkungan rumahnya. Dengan skenarionya, babi tersebut ditangkap dan dinyatakan kalau itu adalah babi ngepet. 

                                        Menurut pengakuannya, tujuan dari akal bulusnya itu adalah untuk menaikkan pamornya di kampung tempat tinggalnya. 

                                        Adam didakwa dua pasal alternatif yakni Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946. Dalam sidang tuntutan Selasa 9 November 2021, JPU memilih pasal alternatif yang kedua dan menuntut Adam Ibrahim dengan tuntutan 3 tahun penjara. (LK)

                                         

                                        Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 6 Desember 2021 - 17:45 WIB
                                        Judul Artikel : Penyebar Hoax Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara
                                        Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/metro/1429614-penyebar-hoax-babi-ngepet-di-depok-divonis-4-tahun-penjara?page=all&utm_medium=all-page


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Penyebar Hoax Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara
                                        Baca Juga
                                        • Miliki 6 Paket Sabu, Warga Tembilahan Terhendus di Dalam Sel
                                        • Polisi Tangkap Dua Pria Sedang Asyik Rekap Judi Sie Jie
                                        • Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
                                        • Diperiksa 6 Jam, Ahmad Dhani Dicecar 75 Pertanyaan Soal Utang Rp 400 Juta
                                        • Uus Si Pembawa Bendera HTI di Hari Santri Masih Berstatus Saksi
                                        • Kemendagri: 434 Kepala Daerah Terkena Kasus Hukum Sejak 2004
                                        • RS Indonesia di Gaza Terkena Serangan Udara Israel

                                        Beri penilaian untuk artikel Penyebar Hoax Babi Ngepet di Depok Divonis 4 Tahun Penjara



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Terungkap, Ini Motif Adam di Balik Aksi Tipu-tipu Babi Ngepet
                                        Terungkap, Ini Motif Adam di Balik Aksi Tipu-tipu Babi Ngepet
                                        Kriminal29 April 2021
                                        70 Orang Divonis Hukuman Mati Sepanjang 2020, dari Pelaku Narkoba-Pemerkosa
                                        70 Orang Divonis Hukuman Mati Sepanjang 2020, dari Pelaku Narkoba-Pemerkosa
                                        Kriminal12 November 2020
                                        Tim Siber Bareskrim Telusuri Hoax Surat Panggilan KPK dan 'Coklat1'
                                        Tim Siber Bareskrim Telusuri Hoax Surat Panggilan KPK dan 'Coklat1'
                                        Kriminal27 October 2018
                                        Tak Tahan, Kurir Ini Nekad 'Onani' di Kosan Wanita 
                                        Tak Tahan, Kurir Ini Nekad 'Onani' di Kosan Wanita 
                                        Kriminal13 May 2019
                                        Lecehkan Koleganya, Polisi Malaysia Dihukum Penjara 2 Tahun
                                        Lecehkan Koleganya, Polisi Malaysia Dihukum Penjara 2 Tahun
                                        Kriminal16 November 2018

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan