Ranperda Tambahan Penyertaan Modal BRK dan Jamkrida Disetujui

Daftar Isi

    RAPAT Paripurna penyampaian laporan hasil kerja Pansus terhadap Ranperda tentang penambahan penyertaan modal pada PT Bank Riau Kepri dan PT Jamkrida Riau.(ft:MCR/LK)


    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) entang penambahan penyertaan modal pada PT Bank Riau Kepri dan PT Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Riau akhirnya disetujui DPRD Riau menjadi Peraturan Daerah.

    Disetujuinya Ranperda penyertaan modal BRK dan Jamkrida Riau ini diputuskan dalam Rapat paripurna di DPRD Riau, Sabtu (20/11/2021).

    Hal ini juga disambut baik, Gubernur Riau Drs Syamsuar yang hadir dalam rapat paripurna ini. "Kami sangat mengapresiasi Dewan yang terhormat karena telah membahas Ranperda ini sampai pada tahap akhir untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah," kata Gubri Syamsuar.

    Ia menjelaskan, dengan adanya penambahan penyertaan modal pada PT Bank Riau Kepri dan PT Jamkrida Riau, tentunya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan saham dan struktur permodalan. Serta penugasan pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    "Tentunya sesuai dengan tugas dan fungsi, serta bidang usaha dan badan usaha milik daerah. Selain itu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memberi kontribusi bagi pendapatan asli daerah," terangnya.

    Ia berharap PT Bank Riau Kepri dan PT Jamkrida Riau mampu bersaing dan berkembang di dunia bisnis perbankan dan bisnis perusahaan penjaminan. Serta mampu menjadi lokomotif perekonomian daerah yang pada akhirnya menjadi ketergantungan pemerintah provinsi Riau.

    "Kita tahu karena dana transfer daerah saat ini semakin berkurang maka dengan adanya pendapatan pada sektor asli daerah. Berupa pendapatan deviden dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diharapkan bisa membawa kemajuan untuk Provinsi Riau," jelasnya.

    Ia mengungkapkan, penambahan penyertaan modal pada PT Bank Riau Kepri dan PT Jamkrida Riau, selain untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan juga untuk memenuhi amanat perundang-undangan.

    "Semuanya sudah diatur dalam undang-undang, untuk itu, semoga apa yang yang kita lakukan hari ini di Ridhoi Allah SWT segala niat kita untuk kebaikan bersama," tutupnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ranperda Tambahan Penyertaan Modal BRK dan Jamkrida Disetujui
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar