Daftar Isi
Foto: Pelaku pengirim sate sianida di Bantul Yogyakarta. (VIVA.co.id/Cahyo)
Lancang Kuning - Sidang lanjutan kasus sate sianida kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul, Senin, 15 November 2021. Di sidang ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Nani Apriliani dengan hukuman 18 tahun penjara.
Pembunuhan Berencana
JPU Sulisyadi menuturkan tuntutan ini karena terdakwa terbukti telah melakukan pembunuhan berencana. Hal ini disampaikan Sulisyadi di PN Bantul dalam persidangan.
"Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana," ujar Sulisyadi.
"Kedua, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara," lanjut Sulisyadi.
Terdakwa Menyesal Selama persidangan, Sulisyadi menyebut ada hal yang dinilai meringankan dan memberatkan terdakwa.
Sulisyadi membeberkan jika yang memberatkan adalah terdakwa terbukti merencanakan dan melakukan pembelian racun sianida. Terdakwa terbukti membeli racun sianida secara online.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum," kata Sulisyadi, dilansir LKC dari Viva.co.id
Sampaikan Pembelaan Terkait tuntutan yang diajukan, penasihat hukum Nani, Ary Wibowo, mengatakan pihaknya akan melakukan pledoi atau pembelaan. Pledoi ini rencananya akan dilakukan dua minggu ke depan.
"Untuk (waktu) pledoi kami minta dua minggu," kata Ary.
Kasus sate sianida tersebut terjadi pada April 2021 lalu. Seorang perempuan bernama Nani bermaksud mengirim sate yang sudah dicampur dengan racun kalium sianida itu kepada seorang anggota polisi bernama Tomi melalui ojek online.
Namun, sate tersebut ternyata salah sasaran. Si tukang ojek membawanya ke rumah lalu dimakan oleh sang anak bernama Naba Faiz (10) yang kemudian meninggal dunia. (LK)
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 15 November 2021 - 19:19 WIB
Judul Artikel : Terdakwa Kasus Sate Sianida di Bantul Dituntut 18 Tahun Penjara
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1423393-terdakwa-kasus-sate-sianida-di-bantul-dituntut-18-tahun-penjara?page=all&utm_medium=all-page
Komentar