Daftar Isi
Foto: Sejumlah buruh tani memotong padi di area persawahan. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Lancang Kuning – Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa upah buruh tani pada Oktober 2021 secara nominal adalah sebesar Rp57.009.
"Kalau saya hitung, jika dibandingkan dengan upah buruh di September 2021, maka itu naik tipis sebesar 0,08 persen," kata Kepala BPS, Margo Yuwono, dalam telekonferensi, Senin 15 November 2021.
Margo menjelaskan, apabila dilihat dari sebaran per provinsi, secara nominal upah buruh tani yang tertinggi terjadi di Provinsi Kalimantan Utara.
"Yakni sebesar Rp73.872 per hari," ujarnya. Baca juga: Klaim Terkendali, BI: Utang Luar Negeri RI Tembus Rp5.964 Triliun Sedangkan, untuk upah buruh tani yang terendah ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni sebesar Rp31.991 per hari. Karena itu, jika dihitung upah riilnya, pada Oktober 2021 upah buruh tani itu menjadi Rp52.875 "Dan jika dibandingkan dengan kondisi September 2021, posisi tersebut turun tipis sebesar 0,01 persen," kata Margo, dilansir LKC dari Viva.co.id
Dia menjelaskan, penurunan itu terjadi akibat konsumsi rumah tangga di Oktober 2021 mengalami inflasi 0,10 persen, sehingga menyebabkan upah riil-nya pun ikut turun 0,01 persen.
Kemudian, lanjut Margo, terkait dengan perkembangan upah untuk buruh bangunan, pada Oktober 2021 upah buruh bangunan tercatat sebesar Rp91.290 per hari. Jika dibandingkan dengan kondisi September 2021, maka capaian itu tercatat naik tipis sebesar 0,07 persen.
"Jika dihitung secara riil, maka upah buruh bangunan di bulan Oktober 2021 menjadi Rp85.587 per hari," ujarnya. (LK)
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 15 November 2021 - 14:48 WIB
Judul Artikel : Naik Tipis, Upah Buruh Tani pada Oktober 2021 Jadi Rp57.009
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1423289-naik-tipis-upah-buruh-tani-pada-oktober-2021-jadi-rp57-009?page=all&utm_medium=all-page
Komentar