Tak Hanya Uang Kripto, Fatwa MUI Juga Haramkan Pinjol

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi fintech. (Entrepreneur)


    Lancang Kuning – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyepakati selain penggunaan crypto currency atau uang kripto sebagai mata uang haram, layanan pinjaman baik offline maupun online (pinjol) juga mengandung riba dan hukumnya haram. 

    Hal ini disampaikan MUI usai menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang digelar sejak Selasa, 9 November 2021 hingga Kamis, 11 November 2021 di Hoten Sultan, Jakarta. 

    Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

    “Sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram,” ucap Asrorun, saat jumpa pers pada awak media yang digelar Komisi Fatwa MUI, Kamis, 11 November 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Dikatakan Asrorun, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram. 

    “Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” imbuhnya.

    Asrorun menyebut layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan. Dirinya pun mengutarakan untuk pinjaman ini, Pemerintah dalam hal ini KOMINFO, POLRI dan OJK hendaknya terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan. 

    Pemerintah juga diminta segera menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (Fintech Lending) yang meresahkan masyarakat. Kemudian, pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Selain itu, kepada umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah. (LK)


    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Jumat, 12 November 2021 - 00:06 WIB
    Judul Artikel : Tak Hanya Uang Kripto, Fatwa MUI Juga Haramkan Pinjol
    Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1422430-tak-hanya-uang-kripto-fatwa-mui-juga-haramkan-pinjol?page=all&utm_medium=all-page

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tak Hanya Uang Kripto, Fatwa MUI Juga Haramkan Pinjol
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar