Ada Info Baru soal Kecelakaan Vanessa Angel

Daftar Isi

    Foto: Vanessa Angel dan Suami. (Instagram)


    Lancang Kuning – Muncul informasi mengejutkan, terkait kasus kecelakaan yang dialami oleh Vanessa Angel dan keluarga saat sedang menumpangi mobil dari Jakarta menuju Surabaya. Yakni, berkaitan dengan santunan. 

    Dalam kasus tersebut, sang sopir yang bernama Tubagus Muhammad Joddy mengaku sempat bermain ponsel sebelum terjadi kecelakaan di Tol Jombang dan memacu kendaraan melebihi batas kecepatan. 

    “Sopir mengaku kecepatan mobil 120 kilometer per jam,” ujar Kasi Laka Subdi Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy. 

    Foto: Istimewa Mobil yang ditumpangi Vanessa Angel ringsek di Tol Jombang-Mojokerto 

     

    Karena merupakan kecelakaan tunggal, pihak PT Jasa Raharja mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa memberikan santunan pada keluarga korban. 

    “Kasus kendaraan bermotor pribadi yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor / tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor lainnya, tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan UU No.34 th 1964,” tulis Jasa Marga di Twitter, dikutip VIVA Otomotif Minggu 7 November 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Pihak Jasa Raharja juga menegaskan, bahwa santunan hanya dapat diberikan pada korban yang menggunakan angkutan umum atau yang berada di luar kendaraan. 

    “Yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah sesuai UU No. 33 tahun 1964, setiap penumpang angkutan umum yang sah, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan,” tulis mereka. 

    Unggahan itu kemudian mendapat berbagai respons dari warganet. Ada yang menanyakan perihal Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan baik pribadi maupun komersial. 

    Jasa Raharja menyampaikan, bahwa SWDKLLJ diadakan untuk melindungi korban kecelakaan yang berada di luar kendaraan penyebab kecelakaan. 

    Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 36/PMK.010/2008, tarif SWDKLLJ adalah sebagai berikut: 

    Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp32.000 Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp80.000 Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000. (LK)

     

    Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul berita Ada Info Baru soal Kecelakaan Vanessa Angel

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Ada Info Baru soal Kecelakaan Vanessa Angel
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar