Terlibat Korupsi, KPK Wacanakan Cabut Hak Politik Wakil Rakyat

Daftar Isi

    FOTO: Juru Biacara KPK

    LancangKuning.Com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan mencabut hak politik seluruh politikus yang terlibat kasus korupsi. Hal itu diusulkan KPK untuk memberikan efek jera terhadap para koruptor yang berasal dari wakil rakyat.

    "Pencabutan hak politik ini penting, bahkan KPK berharap ini bisa menjadi standar di seluruh kasus korupsi yang melibatkan aktor politik‎," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/12/2018).

    Febri menjelaskan, pentingnya pencabutan hak politik bagi seluruh aktor politik yang terlibat korupsi. Sebab, wakil rakyat yang berasal dari partai politik telah mengkhianati kepercayaan rakyat jika terbukti melakukan korupsi.

    ‎"Karena itu berangkat dari pemahaman ketika yang dipilih oleh rakyat melakukan korupsi itu sama saja artinya mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan oleh rakyat tersebut.‎ Sehingga wajar kalau hak politiknya dicabut hingga waktu batasan tertentu‎," terangnya.

    Belakangan ini, KPK melalui Jaksa penuntut umumnya kerap mengajukan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap beberapa wakil rakyat yang terlibat korupsi. Pencabutan hak politik juga dilayangkan kepada Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola.

    ‎Zumi Zola sendiri telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain pidana pokok, Hakim juga mengganjar pidana tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun terhadap Zumi Zola.

    Meskipun putusan Zumi Zola lebih rendah dua tahun dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa penunut umum‎, namun KPK mengapresiasi pencabutan hak politik terhadap Zumi Zola.

    ‎"Poin yang juga penting saya kira adalah selain jangka waktu pidana penjaranya tapi tentang pidana pencabutan hak politik," katanya, dilansir dari Okezone

    Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.

    Menurut Hakim, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

    Hakim juga menyatakan bahwa Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Terlibat Korupsi, KPK Wacanakan Cabut Hak Politik Wakil Rakyat
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar