Campur Deterjen, 86 Kilogram Sabu-sabu Dilarutkan dalam Ember di Mapolda Riau

Daftar Isi

    PEMUSNAHAN 86 kiogram sabu-sabu di Mapolda Riau.(ft:LK)

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Dicampur dengan deterjen dan dan pembersih lantai, sebanyak 86 kilogram sabu-sabu dilarutkan dalam ember di belakang Mapolda Riau, Jalan Patimura, Kamis (4/11/2021).

    Tindakan ini adalah pemusnahan sabu-sabu hasil tangkapan yang dilakukan Mapolda Riau dari enam orang tersangka yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional. Sebelum dimusnahkan, dikatakan Kabid Humas Polda Riau Sunarto, puluhan kilogram sabu-sabu ini telah melewati uji sampel Labfor Polda Riau.

    "Dari 86 ini, sebanyak 81 kilogram diamankan di dua lokasi di Kota Pekanbaru. Diantaranya, dari dua orang yang mengaku pasutri berinisial Asm (52) dan HAS (47) di Jalan Swadaya Gang Potlot Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Jumat (1/10/2021)," ujar Sunarto.
     
    Dalam penangkapan ini, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Riau, AKBP Hardian bersama tim langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap ASM, bersama barang bukti 32 kg sabu dalam kemasan teh China yang disimpan dalam kotak rokok Chief disebuah rumah kontrakan di Jalan Swadaya Gang Potlot Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

    Dari keterangan ASM, kemudian didapat tersangka HAS yang dikatakan bekerjasama dengannya.

    “Dari pengembangan tim berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 49 kg yang juga dikemas dalam kemasan teh China asal Malaysia di Perum Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 No 15 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru,” lanjut Narto.

    Hasil interogasi, diketahui keduanya merupakan jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia,  dikendalikan oleh Agam, WNI Aceh yang berada di Malaysia. Kemudian, di Indonesia, keduanya dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tangkerang, bernama ABU.

    Sabu lainnya, sebanyak 4 kg lebih sabu diungkap Satnarkoba Polresta Pekanbaru pada Kamis (21/10/2021) di tiga lokasi berbeda dengan empat tersangka, Kim alias ACN Puntong (42), As alias AD (24), HE alias SU dan AZ alias RN (20). Keempatnya merupakan warga Kota Pekanbaru. 

    Dari pendalaman yang dilakukan, keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Untuk mengedarkan sabu di wilayah Riau.

    “Ada yang sebagai pengendali dan kurir,” jelas Narto.

    Sedangkan untuk pasal yang diterapkan menjerat para pelaku adalah pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    Turut hadir pada pemusnahan tersebut, Direktur Resnarkoba Kombes Victor Siagian, Kabid Humas Kombes Narto, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau dan Pengadilan Tinggi, BNNP Riau dan Kuasa Hukum tersangka.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Campur Deterjen, 86 Kilogram Sabu-sabu Dilarutkan dalam Ember di Mapolda Riau
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar

    Berita Terkait