Daftar Isi
FOTO: Habib Bahar bin Smith. ( Foto: Facebook Sayyid Bahar Smith
LancangKuning.Com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) telah menemukan dugaan unsur pidana dalam kasus Bahar bin Smith yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Untuk itu, setelah mencekal Bahar, polisi juga menaikan status kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Meski begitu Bahar yang akan dipanggil (6/12) besok masih berstatus saksi.
“Status perkara BS yang ditangani Bareskrim sudah penyidikan, BS akan diperiksa besok pukul 10.00 WIB sesuai surat panggilan dari penyidik,” kata Kabag Penum Polri Kombes Syahar Diantono, dilansir dari Beritasatu, Rabu (5/12).
Adapun pasal yang mengancam Bahar adalah Pasal 16 ayat 4 (a) ke 2 UU 40/2018 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan atau Pasal 28 ayat (2) UU RI 19/2016 tentang perubahan UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ceramah Bahar yang jadi masalah adalah saat dia mengatakan, "Kalau kamu ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu". (LKC)
Komentar