Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Keponakan Novanto Divonis 10 Tahun Penjara

                                        Berita,Hukum 06 December 2018 Author : Ruzimah


                                         
                                        FOTO: Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (tengah), bergegas seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 27 Oktober 2017

                                        LancangKuning.Com, JAKARTA -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman masing-masing 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.

                                        Majelis Hakim menyatakan Irvanto yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Made Oka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP.

                                        "Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Irvanto Hendra Pambudi dan terdakwa 2 Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan terhadap Irivanto dan Made Oka di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir dari Suara Pembaharuan, Rabu (5/12).

                                        Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Selain itu, Majelis Hakim juga menilai kedua terdakwa tidak maksimal memberikan pengakuan, sehingga masih banyak yang ditutupi.

                                        Sementara untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan dan tidak pernah dihukum.

                                        Majelis Hakim menyatakan Irvanto dan Made Oka Masagung terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (LKC)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Keponakan Novanto Divonis 10 Tahun Penjara
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Hati-Hati ! Menggugah Foto Anak Ke Media Sosial Bisa Kena Denda Hingga Ratusan Juta Rupiah !

                                        Beri penilaian untuk artikel Keponakan Novanto Divonis 10 Tahun Penjara



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Mantan Ketua DPR Setya Novanto Dituntut Hukuman Penjara Selama 16 Tahun
                                        Mantan Ketua DPR Setya Novanto Dituntut Hukuman Penjara Selama 16 Tahun
                                        Berita29 March 2018
                                        Keponakan Abu Bakar Ba'asyir Meninggal Dunia
                                        Keponakan Abu Bakar Ba'asyir Meninggal Dunia
                                        Berita24 February 2019
                                        Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp2,25 Triliun, Ada Apa?
                                        Fredrich Yunadi Gugat Setya Novanto Rp2,25 Triliun, Ada Apa?
                                        Hukum06 November 2020
                                        John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
                                        John Kei Divonis 15 Tahun Penjara
                                        Hukum20 May 2021
                                        Berikut Nama-nama Anggota KPU yang Tersandung Kasus Rasuah
                                        Berikut Nama-nama Anggota KPU yang Tersandung Kasus Rasuah
                                        Berita10 January 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan