Keponakan Novanto Divonis 10 Tahun Penjara

Daftar Isi

     
    FOTO: Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (tengah), bergegas seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, 27 Oktober 2017

    LancangKuning.Com, JAKARTA -  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman masing-masing 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan terhadap mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan pengusaha Made Oka Masagung.

    Majelis Hakim menyatakan Irvanto yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Made Oka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi terkait proyek pengadaan e-KTP.

    "Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Irvanto Hendra Pambudi dan terdakwa 2 Made Oka Masagung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Yanto saat membacakan amar putusan terhadap Irivanto dan Made Oka di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir dari Suara Pembaharuan, Rabu (5/12).

    Dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime. Selain itu, Majelis Hakim juga menilai kedua terdakwa tidak maksimal memberikan pengakuan, sehingga masih banyak yang ditutupi.

    Sementara untuk hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan dan tidak pernah dihukum.

    Majelis Hakim menyatakan Irvanto dan Made Oka Masagung terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Keponakan Novanto Divonis 10 Tahun Penjara
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar