Bupati Bengkalis Rilis Daftar Resmi Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019

Daftar Isi

     

    FOTO: Bupati Bengkalis, Amril Mukminin

    LancangKuning.Com, BENGKALIS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/BKPP-PKPP/2018/2898 terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.

    SE tentang Libur Nasioanl dan Cuti Bersama Tahun 2019 ini, mempedomani Keputusan Berasma Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 617 tahun 2018 Nomor 262 tahun 2018 dan Nomor 16 tahun 2018 tanggal 2 November 2018.

    Berikut libur bersama tahun 2019, yakni hari libur nasional Selasa 1 Januari, yakni Tahun Baru 2019 Masehi. Selasa 5 Februari, Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili. Kamis 7 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941.

    Rabu 3 April Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW. Jumat 19 April, Wafat Isa Al Masih. Rabu 1 Mei, Hari Buruh Internasional. Minggu 19 Mei Hari Raya Waisak 2563. Kamis 30 Mei Kenaikan Isa Almasih. Sabtu 1 Juni, Hari Lahir Pancasila.

    Rabu 5 Juni Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah. Minggu 11 Agustus Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah. Sabtu 17 Agustus Kemerdekaan Republik Indonesia.

    Minggu 1 September Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah. Sabtu 9 November Maulid Nabi Muhammad SAW. Rabu 25 Desember Hari Raya Natal.

    Pelaksanaan cuti bersama tahun 2019 ditetapkan 4 (empat) hari kerja yaitu tanggal 3,4,7 Juni dan 24 Desember 2019. Pelaksanaan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Daftar rilis cuti bersama

    Berdasarkan pasal 333 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 11 tahun2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dan pada angka III huruf F angka 2 peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 tahun 2017 tentang cara pemberian cuti Pegawai Negeri Sipil menyatakan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan, maka untuk cuti tahunan pada tahun 2019 di tetapkan selama 12 (dua belas) hari kerja

    Bagi instansi yang memberlakukan 6 (enam) hari, apabila hari kerja sabtu yang diapit dihari libur nasional atau hari libur cuti bersama dan hari Minggu, maka hari Sabtu ditetapkan sebagai hari libur biasa dan jam kerja hilang diperhitungkan (diganti) dengan jam kerja pada hari kerja efektif minggu berikutnya untuk memenuhi ketentuan jumlah jam kerja efektif dalam minggu yaitu 37,5 jam.

    Ketentuan cuti bersama pada surat keputusan bersama tiga Menteri tersebut diatas tidak berlaku pada ASN yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang telah mendapat libur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana telah diatur dalam pasal 315 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

    Bagi SOPD/ Unit Organisasi yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perhubungan, keamaan dan ketertiban dan unit kerja/satuan kerja yang bersangkutan mengatur pengawasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan. Sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.

    Dikutip dari Goriau, Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak dibenarkan memperpanjang cuti sebelum dan sesudah menjalankan cuti bersama tahun 2019.

    Setiap pimpinan SOPD/unit Organisasi melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan kerjanya masing-masing dan apabila terdapat PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya diambil langkah-langkah peringatan disiplin sesuai dengan pengaturan perundang-undangan.

    Bagi setiap pimpinan SOPD/Unit Organisasi untuk melakukan laporan Administrasi Disiplin Pegawai ke Bupati Bengkalis melalui Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis. * (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bupati Bengkalis Rilis Daftar Resmi Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar