Fatwa MUI: Vaksin COVID-19 Zifivax Halal dan Suci

Daftar Isi


    Foto: Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. (Dokumen BNPB)

     

    Lancang Kuning – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komite Fatwa MUI menyatakan vaksin COVID-19 Zifivax dari China halal dan suci.

    Hal ini dikemukakan MUI setelah melakukan serangkaian kajian terhadap vaksin Zifivax. 

    MUI menegaskan, vaksin tersebut dapat digunakan dengan syarat terjamin keamanannya menurut ahli dan lembaga yang kredibel dan kompeten.

    "Vaksin COVID produksi Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical suci dan halal karena dalam proses produksinya memenuhi standar halal dan juga tidak ditemukan penggunaan material yang haram," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh dilansir LKC dari Viva.co.id dari YouTube tvOne, Minggu, 10 Oktober 2021. (LK)

     

    Artikel ini sudah ditayangkan viva.co.id dengan judul berita Fatwa MUI: Vaksin COVID-19 Zifivax Halal dan Suci

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Fatwa MUI: Vaksin COVID-19 Zifivax Halal dan Suci
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar