Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Kena OTT di Pekanbaru, Oknum Lurah Ini Terancam Penjara 4 Tahun

                                        Berita,Hukum,Pekanbaru 29 November 2018 Author : Ruzimah


                                         
                                        Foto: Ilustrasi uang

                                        LancangKuning.Com, PEKANBARU - Oknum lurah yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Direskrimsus Polda Riau, terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

                                        Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto. Selain hukuman penjara, oknum Lurah Sidomulyo Barat berinisial RM (37) di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, ini dikenakan pidana denda.

                                        "Pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Kombes Pol Sunarto, Kamis (29/11/2018). Dilansir dari Goriau.

                                        Oknum lurah ini, masih dikatakan Kabid Humas, tertangkap tangan di Warkop Jakarta Jalan Soekarno-Hatta, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. RM tertangkap tangan tim saber pungli saat meminta uang untuk pengurusan surat tanah dari pembeli tanah sebesar Rp10 juta.

                                        "Sebelum tertangkap tangan tim saber pungli Direskrimsus, pembeli tanah menghubungi Kasubdit 1 Ditreskrimsus, ada oknum lurah yang meminta uang sebesar Rp10 juta, agar SKGR yang diurus dapat ditandatangani," ujarnya.

                                        Dikatakan Kombes Pol Sunarto, dari laporan tersebut Direskrimsus melakukan pengintaian terhadap pelaku ini. Saat tertangkap tangan, oknum lurah ini menyimpan uang yang dimintanya kepada masyarakat dalam jok sepeda motor dinas (plat merah, red) sebanyak Rp10 juta.

                                        "Saat dilakukan interogasi terhadap oknum lurah tersebut di Ditreskrimsus, ternyata pelaku sebelumnya sudah meminta uang sebesar Rp25 juta pada penjual tanah untuk kepengurusan surat tanah SKT dan SKGR," ujarnya, Kamis (29/11/2018).

                                        Masih dikatakan Kabid Humas, saat itu penjual tanah hanya memberikan uang Rp23 juta kepada oknum lurah tersebut dan diterimanya.

                                        "Oknum lurah ini telah melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor," jelas Kombes Pol Sunarto.

                                        Barang bukti uang Rp10 juta dan Rp23 juta sudah diamankan. Saat ini oknum lurah berinisial RM masih dilakukan pemeriksaan di Subdit 3 Ditreskrimsus dan dilakukan penahanan untuk 20 hari. * (LKC)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Kena OTT di Pekanbaru Oknum Lurah Ini Terancam Penjara 4 Tahun
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • Ini lho Foto Pekanbaru Tempo Dulu
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)

                                        Beri penilaian untuk artikel Kena OTT di Pekanbaru, Oknum Lurah Ini Terancam Penjara 4 Tahun



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Polisi yang Peras Pengendara Mahasiswi Terancam 9 Tahun Bui
                                        Polisi yang Peras Pengendara Mahasiswi Terancam 9 Tahun Bui
                                        Hukum14 November 2021
                                        3 Oknum TNI yang Tabrak Lari di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup
                                        3 Oknum TNI yang Tabrak Lari di Nagreg Terancam Penjara Seumur Hidup
                                        Hukum25 December 2021
                                        Pemko Pekanbaru Bakal Berhentikan 17 PNS
                                        Pemko Pekanbaru Bakal Berhentikan 17 PNS
                                        Berita,Hukum,Pekanbaru04 December 2018
                                        Pj Sekdako Pekanbaru: ASN Jangan Main-main Narkoba, Ancaman Dipecat
                                        Pj Sekdako Pekanbaru: ASN Jangan Main-main Narkoba, Ancaman Dipecat
                                        Pekanbaru03 December 2020
                                        7 Kader Demokrat Kalbar Diduga Ikut KLB Sumut, Terancam Dipecat
                                        7 Kader Demokrat Kalbar Diduga Ikut KLB Sumut, Terancam Dipecat
                                        Berita16 March 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan