Pengusaha Kotjo Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Suap PLTU Riau-1

Daftar Isi

    Foto: Pengusaha Johanes B Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan

    LancangKuning.Com, JAKARTA - Pengusaha Johanes B Kotjo dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan terkaitkasus suap PLTU Riau-1. Kotjo diyakini jaksa bersalah menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham sebesar Rp 4,7 miliar.

    "Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Johanes B Kotjo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa KPK Ronald saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).

    Uang suap tersebut agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1. Kemudian Kotjo mencari investor yang bersedia menggarap proyek itu. Dia akhirnya menggandeng perusahaan asal China, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5 persen atau USD 25 juta.

    Sebagian uang itu atau sekitar USD 6 juta bakal dikantongi Kotjo. Sisanya direncanakan Kotjo untuk dibagi-bagikan ke sejumlah orang. Berikut ini daftarnya:

    1. Setya Novanto diberi jatah USD 6 juta.
    2. Andreas Rinaldi diberi jatah USD 6 juta.
    3. Rickard Philip Cecile diberi jatah USD 3,1 juta.
    4. Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudy atau Rudy Herlambang, diberi jatah USD 1 juta.
    5. Chairman Blackgold Natural Resources, Intekhab Khan, diberi jatah USD 1 juta.
    6. Direktur PT Samantaka Batubara, James Rijanto, diberi jatah USD 1 juta.
    7. Pihak-pihak yang lain membantu diberi jatah USD 875 ribu.

    Kasus ini bermula, dikatakan jaksa, saat Kotjo bertemu eks Ketua DPR Setya Novanto dengan maksud meminta bantuan dipertemukan dengan pejabat PT PLN. Sebab, Kotjo belum mendapat tanggapan dari permohonannya untuk mendapatkan proyek itu. Novanto kemudian mengenalkan Kotjo ke Anggota Komisi VII DPR Eni M Saragih saat itu.

    "Pada kesempatan itu, Setya Novanto menyampaikan kepada Eni Maulani Saragih agar membantu terdakwa Kotjo dalam proyek PLTU dan untuk itu terdakwa akan memberikan fee yang kemudian disanggupi Eni M Saragih," ujar jaksa, dilansir dari Detik.  

    Setelah itu, jaksa menyebut Eni mengajak Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menemui Novanto di rumahnya. Dalam pertemuan itu, Sofyan didampingi Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso.

    Pada pertemuan itu, Novanto meminta proyek PLTGU Jawa III kepada Sofyan, tapi sudah ada kandidatnya. Untuk proyek PLTU Riau-1, belum ada kandidatnya.

    "Menindaklanjuti pertemuan itu, Eni memperkenalkan Kotjo dengan Sofyan Basir di kantor PT PLN dan menyampaikan Kotjo adalah pengusaha tambang yang tertarik menjadi investor proyek PLTU Riau-1. Selanjutnya, Sofyan Basir meminta agar penawaran diserahkan dan dikoordinasikan dengan Supangkat," kata jaksa.

    Perusahaan Kotjo akhirnya mendapatkan proyek tersebut. Namun Novanto terjerat kasus proyek e-KTP. Eni melaporkan perkembangan proyek itu kepada Idrus Marham, yang saat itu merupakan Plt Ketua Umum Partai Golkar. Tujuan laporan itu agar Eni tetap diperhatikan oleh Kotjo. Eni disebut jaksa menyampaikan kepada Idrus akan mendapatkan fee dari Kotjo untuk mengawal proyek itu.

    "Eni M Saragih atas sepengetahuan Idrus Marham mengirimkan pesan WhatsApp yang pada pokoknya meminta uang SGD 400 ribu kepada terdakwa Kotjo," tutur jaksa.

    Selama mengenal atau membantu Kotjo bertemu pejabat PLN. Eni disebut meminta sejumlah uang yang disanggupi Kotjo sebagai berikut:

    1. Sejumlah Rp 4 miliar untuk membantu Munaslub Golkar.

    2. Sejumlah Rp 250 juta untuk biaya kemenangan suami Eni, calon Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq.

    3. Sejumlah Rp 500 juta untuk Eni setelah proses kesepakatan PLTU selesai.

    "Uang Rp 4,7 miliar merupakan janji terdakwa kepada Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Maka unsur memberikan janji atau hadiah telah terpenuhi," tutur jaksa.

    Kotjo disebut jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (LKC)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Pengusaha Kotjo Dituntut 4 Tahun Bui di Kasus Suap PLTU Riau-1
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar