Mabuk, 2 Anggota Satpol PP Surabaya Pukul Warga di Tempat Karaoke

Daftar Isi



    Foto:Penganiayaan ilustrasi. (www.pixabay.com/bykst)

     

    Lancang Kuning – Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Jawa Timur, terancam sanksi setelah dilaporkan memukul warga karena pengaruh minuman alkohol di sebuah tempat karaoke di Surabaya, Senin malam, 23 Agustus 2021. Keduanya kini diproses oleh kesatuannya. 

    Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengaku pihaknya telah menerima informasi dugaan pemukulan oleh dua anak buahnya itu. Saat ini keduanya tengah dalam pemeriksaan. "Secepatnya akan kami selesaikan kasus ini," katanya kepada wartawan pada Kamis, 26 Agustus 2021. 

    Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengantongi bukti benar tidaknya kejadian indisipliner yang dilakukan oleh kedua anggota Satpol PP Surabaya itu. Fakta sementara, di hari kejadian keduanya memang berada di tempat karaoke dimaksud dan dalam kondisi mabuk berat. 


    Namun, lanjut Eddy, pemeriksaan lebih lanjut perlu dilakukan untuk membuktikan apakah keduanya melakukan pemukulan terhadap warga atau tidak. Nah, untuk mengetahui itu, saksi korban perlu dimintai keterangan. "Saksinya yang korban belum datang," tandasnya, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Namun demikian, Eddy menegaskan bahwa pihaknya menyiapkan sanksi terhadap kedua anggotanya itu. Sebab, fakta mereka mabuk berat di tempat karaoke sudah dikantongi. Sanksinya bisa ringan, sedang, atau berat. "Kita lihat nanti," ucapnya. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Mabuk, 2 Anggota Satpol PP Surabaya Pukul Warga di Tempat Karaoke
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar