Konflik Lahan, Kadis LHK Riau: Bisa Diselesaikan dengan UU Cipta Kerja

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Konflik lahan yang terjadi antara PT Nusa Wana Riau (NWR) dengan masyarakat di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar dapat diselesaikan dengan mengacu kepada Undang-undang Cipta Kerja.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Maamun Murod kepada media Rabu (25/8/2021), menjelaskan, dalam Undang-undang Cipta Kerja persoalan kebun dalam kawasan hutan dibagi dalam dua ketegori. Pertama, perusahaan yang memiliki perizinan dan kedua yang tidak memiliki perizinan.

    "Semuanya telah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja. Jika kemudian banyak masyarakat atau oknum yang mengatasnamakan masyarakat mengklaim memiliki kebun sawit dalam kawasan hutan, ini jelas mereka tidak tahu dengan aturan," kata Maamun Murod usai rapat di kantor DLHK Riau dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan LAM Kampar terkait konflik lahan antara PT NWR dengan masyarakat Rantau Kasih yang  jadi sorotan nasional sejak beberapa hari terakhir.

    Dijelaskan Murod, ada dua proses yang akan dilakukan dalam mengindentifikasi kebun di kawasan hutan. Pertama akan dinilai terlebih dahulu apakah kebun yang masuk kawasan hutan itu memiliki perizinan berusaha atau tidak. 

    "Ketika masuk perizinan berusaha maka ada harus dilihat izin lokasi dan IUP. Ketika lahan itu dicek oleh tim sesuai dengan tata ruang yang tertuang dalam Perda RTRW Provinsi Riau dan kabupaten/kota, maka apabila berada di hutan produksi, maka lahan itu akan dilepaskan atau dikeluarkan dari kawasan hutan," jelasnya.

    Ditambahkannya, jika tidak sesuai dengan tata ruang, makan akan diberi kesempatan dengan cara penggunaan kawasan hutan. Jika itu hutan produksi, maka akan diberikan waktu selama 25 tahun. 

    "Jika sekarang kebun sawit berumur 15 tahun, maka tinggal 10 tahun lagi. Setelah itu, secara berlahan perusahaan harus melakukan pemulihan dengan tanaman hutan. Perusahaan juga harus membayar Provisi Sumber Daya Hutan Dana Reboisasi (PSHDR) dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," sebutnya. 

    Sedangkan jika tidak memiliki izin berusaha, maka tidak ada peluang pelepasan kawasan hutan di sana. Kemudian akan dikenakan sanksi sebesar 10 kali PSDHR. "Kalau perusahaan mau lanjut, maka dia harus bayar dulu dendanya. Kemudian lanjutannya tetap menggunakan daur 25 tahun untuk hutan produksi, 15 tahun untuk hutan lindung dan konservasi," ujarnya.

    Dikatakannya, semuanya telah diatur dengan sangat baik di dalam Undang-undang Cipta Kerja. "Bahkan, juga diatur tentang mekanisme penyelesaian perkebunan dalam kawasan hutan yang telah terbangun sebelum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ungkapnya.

    Di antaranya dalam pasal 110 A, ayat 1 dijelaskan setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya undang-undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanan di bidang kehutanan, Wajib menyelesaikan persyaratan, paling lambat (3) tahun sejak Undang-undang ini berlaku.

    "Memang masih banyak pihak yang belum mengerti dengan Undang-undang Cipta Karya, meski demikian sosialisasi masih terus dijalankan. Ketidak mengertian ini, terlihat dari masih adanya gugatan sejumlah LSM terhadap perusahaan yang masuk dalam kawasan hutan," ujarnya lagi.

    Untuk evaluasi dan verifikasi kebun di kawasan hutan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahub 2021, tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan. 

    PP tersebut turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Terkait kebun di kawasan hutan itu akan dilakukan identifikasi data oleh Tim KLHK. Intinya adalah yang melakukan evaluasi dan verifikasi kebun di kawasan hutan itu dari tim yang dibentuk oleh KLHK," katanya lagi.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Konflik Lahan, Kadis LHK Riau: Bisa Diselesaikan dengan UU Cipta Kerja
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar