KPK Banding Vonis Eks Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

Daftar Isi


    Foto: Plt Jubir KPK Ali Fikri. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

     

    Lancang Kuning – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap mantan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).

    "Hari ini JPU KPK telah menyatakan banding di PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu 18 Agustus 2021.

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis terdakwa perkara suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018 itu dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

    Ali Fikri mengatakan yang menjadi alasan banding Jaksa KPK, yaitu pertimbangan dan amar putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

    "Di antaranya terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa," ujarnya, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Lebih jauh Ali mengatakan, tim JPU akan segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru melalui kepaniteraan pada PN Tipikor Pekanbaru.


    Diketahui, Zulkifli terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Selanjutnya, dakwaan kedua alternatif kedua melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

    Selain itu, menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

    Dalam putusannya, hakim tidak membebankan kepada terdakwa Zulkifli untuk membayar uang pengganti kepada negara.

    Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Zulkifli dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Selain itu, dalam tuntutannya JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Zulkifli supaya membayar uang pengganti sebesar Rp3.848.427.906 dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan terdakwa ke rekening KPK dan telah disita oleh KPK sejumlah Rp250.000.000. (LK) 

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel KPK Banding Vonis Eks Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar