Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Mbah Jambrong Ditangkap Polisi, Ngaku Bisa Gandakan Uang

                                        Kriminal 18 August 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Tersangka pengedar uang palsu bermodus dukun pengganda uang inisial SD alias Mbah Jambrong dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (17/8/2021). 

                                         

                                        Lancang Kuning - Seorang pria yang mengaku sebagai dukun ditangkap polisi.

                                        Pasalnya, pria itu telah melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang.

                                        Ternyata pria yang mengaku dukun itu mengedarkan uang palsu.

                                        Pria yang dikenal bernama Mbah Jambrong mengaku bisa menggandakan uang.

                                        Modus yang dilakukannya adalah menjadi seorang dukun.

                                        Akhir cerita, uang palsu Rp 1,5 miliar berhasil disita polisi.

                                        Kasus peredaran uang palsu terjadi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

                                        Polisi pun berhasil menangkap lima orang pelaku berinisial AG, AR, DR, EH, dan SD.

                                        Beredar di 11 warung

                                        Uang palsu beredar di 11 warung di Desa Mampi dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.

                                        Warung-warung tersebut tertipu oleh pembeli yang berbelanja.

                                        Polsek Cileungsi kemudian berhasil menangkap AG dan AR.

                                        "Kedua tersangka berinisial AG usia 48 tahun dan AR usia 23 tahun asal Klapanunggal Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Harun kepada wartawan, Rabu (11/8/2021), mengutip Tribunnews Bogor.

                                        Dari pengakuan dua pelaku, mereka membeli uang palsu tersebut dari seseorang bernama Mbah Jambrong alias SD.

                                        Setelah dilakukan pengembangan, lima orang pelaku berhasil ditangkap.

                                        Mbah Jambrong ngaku bisa gandakan uang.

                                        Polisi menangkap pelaku di sejumlah wilayah berbeda termasuk sampai ke wilayah Bandung.

                                        Mereka pun memiliki peran yang berbeda.

                                        Mengutip dari Tribunnews Bogor, Kapolsek Cileungsi AKP Andri Alam menyebut, AG, AR, dan DR berperan sebagai pengedar.

                                        “EH sebagai perantara dan SD sebagai tersangka utama," katanya, Senin (16/8/2021).

                                        SD menjalankan perannya dengan modus sebagai dukun yang bisa menggandakan uang.

                                        Ia menggunakan nama Mbah Jambrong.

                                        Mbah Jambrong melancarkan aksinya di daerah Jampang, Sukabumi.

                                        Saat ditanya apa saja yang bisa digandakan, Mbah Jambrong mengaku tak bisa menggandakan apa pun.

                                        "Enggak bisa apa-apa pak," katanya, Selasa (17/8/2021), dilansir LKC dari Tribunnews Bogor.

                                        Mbah Jambrong mengaku baru sekali mengedarkan uang palsu di wilayah Bogor.

                                        Atas perbuatannya tersebut ia mengaku menyesal.

                                        Mbah Jombrang ternyata menawarkan jasa menggandakan uang dengan selisih  banding 3.

                                        "Dia (SD/Mbah Jambrong) punya penawaran bisa menggandakan uang dengan selisih 1 banding 3. Jadi uang palsu Rp 10 juta, dibeli dengan harga Rp 3 juta," kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Selasa (17/8/2021).

                                        Hingga saat ini pelaku berinisial AD yang berdomisili di Purwokerto masih buron.

                                        Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua, ponsel, alat spon uang, money detector, ratusan lembar uang palsu gagal cetak, ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu total mencapai Rp 1,5 miliar.

                                        Para pelaku dikenakan Pasal 244 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (LK)


                                        Artikel ini sudah ditayangkan Tribunnews Bogor dengan judul berita Mbah Jambrong Ditangkap Polisi, Ngaku Bisa Gandakan Uang, Rp 1,5 Miliar Uang Palsu Disita Polisi


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Mbah Jambrong Ditangkap Polisi Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp 1 5 Miliar Uang Palsu Disita Polisi
                                        Baca Juga
                                        • Miliki 6 Paket Sabu, Warga Tembilahan Terhendus di Dalam Sel
                                        • Polisi Tangkap Dua Pria Sedang Asyik Rekap Judi Sie Jie
                                        • Belum Cukup Bukti, Banser Pembakar Bendera Tauhid akan Dilepas?
                                        • Diperiksa 6 Jam, Ahmad Dhani Dicecar 75 Pertanyaan Soal Utang Rp 400 Juta
                                        • Uus Si Pembawa Bendera HTI di Hari Santri Masih Berstatus Saksi
                                        • Kemendagri: 434 Kepala Daerah Terkena Kasus Hukum Sejak 2004
                                        • RS Indonesia di Gaza Terkena Serangan Udara Israel

                                        Beri penilaian untuk artikel Mbah Jambrong Ditangkap Polisi, Ngaku Bisa Gandakan Uang



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Polisi Sita Uang Palsu Dolar AS Senilai Rp2,1 Miliar di Tangsel
                                        Polisi Sita Uang Palsu Dolar AS Senilai Rp2,1 Miliar di Tangsel
                                        Kriminal08 February 2021
                                        4 Pengedar Uang Palsu Modus Setor Tunai ke ATM Ditangkap di Semarang
                                        4 Pengedar Uang Palsu Modus Setor Tunai ke ATM Ditangkap di Semarang
                                        Kriminal27 November 2020
                                        Polisi Disamurai, Rampok Tewas Didor di Jalan SM Amin
                                        Polisi Disamurai, Rampok Tewas Didor di Jalan SM Amin
                                        Kriminal28 July 2020
                                        Penyanyi Zul Aishiteru Ditangkap Terkait Sabu-sabu
                                        Penyanyi Zul Aishiteru Ditangkap Terkait Sabu-sabu
                                        Kriminal07 March 2019
                                        Astaga, Sandi Tumiwa Ditangkap Sedang Pakai Narkoba
                                        Astaga, Sandi Tumiwa Ditangkap Sedang Pakai Narkoba
                                        Kriminal02 March 2019

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan