Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Terkait Tarif RT-PCR, Berikut Isinya!

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Surat Edara (SE) Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 tentang tarif tertinggi RT-PCR, pada Selasa (16/8/21) yang ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir.

    Mimi menjelaskan, metode pemeriksaan RT-PCR merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan sebagai standar utama konfirmasi COVID-19.

    Untuk itu, dalam rangka meningkatkan pengujian (testing) kasus COVID-19 sebagai bagian dari kegiatan memutus mata rantai penularan COVID-19, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor 
    HK.02.02/I/3713/2020. 

    Hasil evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah ditetapkan sebagai standar tarif pemeriksaan RT-PCR dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya.

    "Standar tarif pemeriksaan RT-PCR ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak terkait yang membutuhkan pemeriksaan RT-PCR. SE tersebut juga disampaikan kepada dinkes se Indonesia, perhimpunan rumah sakit dan lainnya untuk dijadikan pedoman," katanya, di Pekanbaru, Senin (16/8/21).

    Mimi mengatakan, sehubungan dengan SE tersebut, disampaikan bahwa dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000.

    Kemudian, untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp. 525.000, batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.

    "Batas tarif tertinggi ini tidak berlaku untuk 
    kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19," sebutnya.

    Kadis Kesehatan Riau ini menyampaikan, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Selanjutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini.

    "Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tutupnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Terkait Tarif RT-PCR, Berikut Isinya!
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar