Enam Napi Kasus Korupsi di Aceh Dapat Remisi

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi Lapas

     

    Lancang Kuning – Enam narapidana kasus korupsi di Aceh, akan diberikan remisi. Alasannya, mereka sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman. Remisi tersebut diberikan dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-76 RI.

    Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Meurah Budiman mengatakan, narapidana kasus korupsi tersebut diberikan remisi karena sudah menjalani 1/3 masa tahanan. Mereka juga sudah membayar uang pengganti kerugian negara.

    “Kasus korupsi ada 6 narapidana yang diberikan remisi karena memenuhi syarat telah menjalani 1/3 masa pidana dan sudah membayar uang subsider atau uang pengganti,” kata Meurah Budiman dalam keterangannya, Sabtu, 14 Agustus 2021.

    Keenam napi tipikor yang mendapat remisi umum 1 di hari kemerdekaan RI itu, tersebar di Lapas Kelas II B Langsa sebanyak 4 orang, Lapas Bireuen 1 orang dan Lapas Kelas II B Lhoknga 1 orang.

    Selain itu Kemenkumham Aceh juga mengusulkan, sebanyak 4.945 narapidana yang akan mendapat remisi. Masa tahanan mereka akan dipotong berkisar satu hingga enam bulan.

    “Data WBP Wilayah Aceh yang diusulkan remisi umum 17 Agustus tahun 2021 secara keseluruhan mencapai 4.945 orang,” ujarnya, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Meurah mengatakan, narapidana yang diusulkan menerima remisi berasal dari 18 lapas dan delapan rutan yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

    “Usulan remisi paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 436 narapidana, Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa sebanyak 377 narapidana,” jelas Meurah Budiman. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Enam Napi Kasus Korupsi di Aceh Dapat Remisi
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar