Daftar Isi
Foto: Ilustrasi jenazah
Lancang Kuning – Seorang pasien COVID-19 di RSUD Kota Solo meninggal dunia. Namun suami pasien tersebut menolak proses penanganan jenazah dilakukan secara protokol kesehatan (prokes). Akibat penolakannya itu, empat petugas tenaga kesehatan (nakes) rumah sakit tersebut mendapatkan ancaman.
Pasien yang meninggal karena terkonfirmasi positif COVID-19 itu merupakan warga Ngemplak, Boyolali. Ia telah menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Kota Solo selama empat hari. Hanya saja setelah dinyatakan meninggal pada Kamis pagi, sang suami menolak jika penanganan jenazah istrinya itu dilakukan secara prokes COVID-19.
Plt Dirut RSUD Kota Solo, Niken Yuliani Untari menjelaskan secara kronologi jika terdapat pasien ICU COVID-19 yang meninggal dunia harus dilakukan secara prokes untuk penanganan jenazahnya.
Hanya saja pihak suami menolak jika jenazah istrinya itu dilakukan penanganan secara prokes. "Kejadiannya seperti itu," kata dia saat ditemui di RSUD Kota Solo, Kamis, 22 Juli 2021.
Adanya penolakan itu, lanjut Niken, suami yang berinisial JS itu emosi dan mengancam kepada petugas nakes yang bertugas. Karena kekeuh menolak prokes, pihak rumah sakit pun menuruti permintaan suami itu. Selanjutnya JS menandatangani surat penyerahan jenazah yang dibawahnya terdapat tulisan keluarga menolak penanganan secara prokes.
"Tidak ada pemukulan. Memang ada intimidasi secara verbal terhadap nakes kami, dua dokter spesialis, satu perawat dan satu bidan. Kami sudah mengantarkan jenazah ke rumah duka tanpa menggunakan prokes atas permintaan suaminya. Kalau memang sudah keluar dari sini, itu sudah tidak tanggung jawab kami," tegasnya, dilansir Viva.co.id.
Akibat adanya intimidasi dari keluarga pasien yang meninggal terpapar COVID-19 itu menyebabkan para nakes tersebut mengalami syok. Berdasarkan pengalaman penolakan penanganan jenazah secara prokes, peristiwa yang terjadi pada hari ini merupakan yang paling keras intimidasinya.
"Tadi memang agak syok, tapi setelah proses pelaporan tidak ada apa. Ini yang paling keras (ancamannya), sebelumnya ada tapi enggak sekeras ini ancaman verbalnya. Dua hari ke belakang itu ada penolakan dari wilayah yang sama di Ngemplak, Boyolali," ujarnya.
Menurut dia, sebenarnya dari pihak keluarga istri telah setuju untuk dilakukan penangan jenazah secara COVID-19, mulai dari pemulasaran jenazah hingga pemakamannya. Hanya saja pihak suami yang paling keras menolak.
Meski demikian, sang suami itu siangnya kembali lagi mendatangi rumah sakit untuk memninta agar jenazah istrinya dilakukan secara prokes. Hanya permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena posisi jenazah sudah berada di rumah duka.
"Nah, kalau memang sudah keluar dari sini sudah tidak tanggung jawab kami. Itu tanggung jawabnya wilayah, kami sudah koordinasi dengan wilayah tetapi mungkin dari wilayah karena menolak prokes istilahnya tidak bisa memfasilitasi. Suaminya ke sini lagi untuk meminta prokes," ujarnya
Komentar