Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Mahkamah Agung Sunat Hukuman Wawan Jadi 5 Tahun Penjara

                                        Hukum 20 July 2021 Author : Ruzimah



                                        Foto: Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)



                                        Lancang Kuning – Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di tingkat kasasi. Suami Airin Rachmi Diany itu terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan Pemkot Tangerang Selatan.

                                        Hukuman Wawan disunat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Dia juga harus bayar uang pengganti sejumlah Rp58.025.103.858 subsider 3 tahun penjara.

                                        "Tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan mengenai pidana menjadi pidana penjara 5 tahun, pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp58.025.103.858 subsider tiga  tahun penjara," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada awak media, Senin, 19 Juli 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id


                                        Ketua majelis persidangan ini yakni Suhadi, dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan Agus Yunianto. Hukuman Wawan di tingkat kasasi lebih ringan ketimbang di tingkat banding yang divonis selama 7 tahun penjara.

                                        Kendati pidana badan Wawan dikurangi, MA memperberat hukuman pengembalian uang karena ia juga terbukti melakukan pencucian uang.

                                        Sebelumnya, KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meloloskan adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dari jeratan pidana pencucian uang. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Mahkamah Agung Sunat Hukuman Wawan Jadi 5 Tahun Penjara
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Mahkamah Agung Sunat Hukuman Wawan Jadi 5 Tahun Penjara



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Buronan Korupsi Rp120 Miliar Ditangkap Lagi Liburan di Bali
                                        Buronan Korupsi Rp120 Miliar Ditangkap Lagi Liburan di Bali
                                        Hukum09 February 2019
                                        Guru Perekam Obrolan Mesum Kepsek Dihukum, Hukum RI Jadi Ledekan
                                        Guru Perekam Obrolan Mesum Kepsek Dihukum, Hukum RI Jadi Ledekan
                                        Hukum16 November 2018
                                        Hakim Putuskan Wawan Tak Bersalah, KPK Angkat Bicara
                                        Hakim Putuskan Wawan Tak Bersalah, KPK Angkat Bicara
                                        Hukum17 July 2020
                                        Lecehkan Koleganya, Polisi Malaysia Dihukum Penjara 2 Tahun
                                        Lecehkan Koleganya, Polisi Malaysia Dihukum Penjara 2 Tahun
                                        Hukum16 November 2018
                                        Napi Korupsi Dibebaskan MA, KPK: Melukai Rasa Keadilan
                                        Napi Korupsi Dibebaskan MA, KPK: Melukai Rasa Keadilan
                                        Hukum08 April 2021

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan