Bolehkah Shalat Ied Adha di Tengah Pandemi Covid-19 di Siak? Ini Kata Bupati Alfedri

Daftar Isi

    SIAK, Lancangkuning.com - Saat memimpin rapat sinkronisasi penyelenggaraan pemerintah daerah, dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan pemerintah Kabupaten Siak, Bupati Siak H Alfedri membahas sejumlah persoalan, termasuk membahas persiapan hari Idul Adha 1442 H di tengah pandemi Covid-19 di Kabupaten.

    Alfedri menyampaikan, kondisi Kabupaten Siak saat ini masih dilanda pandemi Covid-19, dengan status zona orange yang mengharuskan tetap melaksanakan protokol kesehatan, pencegahan Covid-19 yang ketat dalam setiap kegiatan termasuk dalam pelaksanaan Pawai Takbir dan Sholat Idul Adha serta pemotongan Hewan Kurban.

    "Untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Kabupaten Siak berpedoman pada instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 pada penetapan 12 huruf G, pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid, mushola, serta tempat ibadah lainnya. Untuk wilayah zona kuning dan hijau, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan penerapan prokes yang ketat," ucapnya,  di Balairung Datuk Empat Suku Komplek Abdi Praja Perumahan Bupati Siak, Selasa (13/7/21).

    Sementara wilayah pada zona orange dan merah, sambung Alfedri, kegiatan ibadah ditiadakan untuk sementara waktu sampai wilayah yang dimaksud dinyatakan aman berdasarkan Penetapan Pemerintah setempat, dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah masing-masing.

    Mantan Camat Tualang ini menyampaikan, untuk pelaksanaan takbir bagi wilayah zona orange dan merah dilaksanakan di masjid dan musholla dengan penerapan prokes yang ketat.  Begitu juga dengan pelaksanaan Sholat Idul Adha, pada wilayah yang zona orange dan merah ibadahnya dilaksanakan di rumah masing-masing, sedangkan wilayah selain zona orange dan merah pelaksanaan Sholat Idul Adha dilaksanakan di masjid dan musholla dengan penerapan prokes yang ketat.

    "Untuk pelaksanaan Qurban harus dengan prokes yang ketat, penggunaan alat tidak boleh secara bergantian, dan penyembelihan hewan qurban hanya dihadiri panitia dan disaksikan oleh orang yang berqurban. Pendistribusian daging qurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di rumah masing-masing," imbuhnya. 

    Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Siak Husni Merza, unsur Forkopimda Siak, Sekda Siak Arfan Usman, Kepala Kantor Kemenag Siak, Ketua MUI Kabupaten Siak, para Asisten, pimpinan OPD, serta Camat se- Kabupaten Siak. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Bolehkah Shalat Ied Adha di Tengah Pandemi Covid-19 di Siak? Ini Kata Bupati Alfedri
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar