Keterangan Saksi Sidang KUD Tunas Muda, Terdakwa Jadikan Nama Warga Pinjam Uang di Bank

Daftar Isi

    SIAK, Lancangkuning.com - Ketua dan Bendahara Koperasi Unit Desa (KUD) Sialang Makmur, Kabupaten Pelalawan Mawardi dan Darsino, terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun Kabupaten Siak, menjadikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) warga untuk meminjam uang di bank.

    Hal itu diungkap saksi Wahyu Kusumo, saat sidang lanjutan KUD Tunas Muda dengan agenda sidang mendengar keterangan saksi-saksi, Selasa (29/6/21) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Siak. 

    Wahyu mengungkap, saat jaksa penuntut umum Maria Perlicia bertanya kepada Wahyu. 

    Wahyu menjelaskan, terdakwa meminta kepadanya KTP dan KK untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) pembelian lahan KUD Tunas Muda yang berada di Kampung Dayun Siak.

    "Saya diminta untuk menandatangani untuk pengurusan  kredit bank," kata Wahyu, di depan Majelis Hakim yang dipimpin Bangun Sagita Rambey beserta anggota Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti.

    Wahyu menjelaskan, ia bukan anggota KUD Sialang Makmur, melainkan tetangga terdakwa. Wahyu mengaku, ia pernah diajak untuk membeli lahan. "Jadi untuk pengajuan lahan, saya diminta untuk menyerahkan KTP dan KK. Waktu itu saya menandatangani tiga SKGR di KUD Tunas Muda,  tetapi tidak ada menyerahkan uang," jelasnya.

    Wahyu menjelaskan, selain menandatangani SKGR, ia juga diminta terdakwa untuk menandatangani di depan pihak bank, untuk pengajuan pinjaman oleh terdakwa Mawardi atas nama dirinya.

    "Tanda tangan itu bertempat di Mushalla, disitu ada pihak bank juga, saya tanda tangan berkas-berkas peminjaman yang kata terdakwa sebagai modal untuk membeli lahan di KUD Tunas Muda," jelasnya.

    Selain Wahyu, dua saksi lainnya yang juga berdomisili di Pangkalan Kuras Pelalawan Aziz Fadli dan Sujarwo senada dengan apa yang disampaikan Wahyu.

    Mereka diajak ke Mushalla untuk menandatangani berkas pinjaman ke bank.

    "Saya disuruh tanda tangan, uangnya tidak diserahkan, maupun lahan yang dibeli," ujar saksi Aziz.

    Ketiga saksi tersebut juga kompak menjawab ketika jaksa menanyakan apakah ada menandatangani SKGR pengganti. " Tidak ada, kami hanya sekali tanda tangan untuk SKGR," kata saksi Sujarwo.

    Selain tiga saksi yang dibawa saat sidang, ditambah lagi satu saksi dari pihak Bank Mandiri Syariah (BSM). Hadir saat sidang kepala pimpinan cabang (pimca) BSM Pangkalan Kerinci Ulung Muharom.

    Ulung mengaku menjabat sebagai pimca BSM Pangkalan Kerinci di tahun 2019, sedangkan peminjaman dilakukan di tahun 2012.

    "Saat 2012 itu, petugas marketing nya bernama Dion, tetapi sekarang sudah tidak disitu lagi. Terkait peminjaman pembelian lahan di Dayun ini memang ada," jelas Ulung.

    Ulung menjelaskan, pembelian itu perorangan dengan 20 orang meminjam di bank, termasuk terdakwa Mawardi dengan nominal satu orang Rp 463 juta.

    "Jaminan yang diberikan adalah SKGR,  tetapi ada catatan yang akan dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM). Sekarang yang sudah selesai semuanya SHM 115 hektar yang disetujui," kata Ulung.

    Ulung menjelaskan, pencairan kepada 20 orang itu dilakukan secara bertahap, mulai Maret 2012 sampai Mei 2013 dengan total Rp 8,8 miliar.

    "Saat ini pembayaran macet, sehingga diambil alih Divisi Recovery and Collection BSM area Pekanbaru dengan jumlah yang belum dibayar Rp 7,7 miliar," jelasnya.

    Ulung mengaku tidak tahu, ketika saksi sebelumnya tidak tahu ada pencairan dan buku tabungan. "Jika pinjaman cair, maka masuk ke rekening kreditur dan untuk pembuatan buku tabungan wajib yang bersangkutan datang," akuinya.

    Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan ini sebagai korban Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun, dengan terdakwa Mawardi dan Darsino sebagai pengurus KUD Sialang Makmur.

    KUD Tunas Muda kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.

    Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar. KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar. Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.

    KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu. Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur. 

    Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR. Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.

    Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belum lunas. 

    Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Keterangan Saksi Sidang KUD Tunas Muda, Terdakwa Jadikan Nama Warga Pinjam Uang di Bank
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar