Daftar Isi
Foto: Ilustrasi - Net
LancangKuning.Com, KUANSING - Hampir setahun, Iramsi masih menikmati sebagai Kepala Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau. Padahal, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau terkait penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri.
"Perkara ini masih tahap I. Kita sudah sampaikan berkas ke kejaksaan dan kini masih menunggu petunjuk jaksa," ujar Kapolres Kuansing melalui Kasubag Humas AKP Kadarusmansyah, Kamis (8/11/2018) di Telukkuantan.
Dikatakan Kadarusmansyah, jika jaksa sudah menyatakan semua berkas lengkap, maka perkara ini akan segera dilimpahkan. "Kita tunggu petunjuk jaksa selanjutnya."
"Jika sudah lengkap, maka dalam waktu dekat perkara bisa tahap II. Kita akan serahkan perkara bersama tersangkanya," terang Kadarusmansyah.
Terkait alasan polisi yang tidak menahan Iramsi, Kadarusmansyah menyatakan bahwa tersangka berstatus kepala desa. Selain itu, selama kasus ini bergulir, Iramsi dinilai kooperatif.
"Beliau juga tidak akan menghilangkan alat bukti. Dengan pertimbangan itu, penyidik tidak melakukan penahanan," tegas Kadarusmansyah. (*)
Sumber.Goriau
Komentar