Kasus Saksi Palsu Ida Yulita Susanti, Mabes Polri Pastikan Perkaranya tidak Diendapkan

Daftar Isi

    LANCANGKUNING.COM,PEKANBARU-Kasus fugaaan memberikan keterangan palsu yang dilakukan Ida Yulita Susanti dan Firdaus Tanjung, dalam kasus tindak pidana dengan sengaja memberikan keterangan di atas sumpah pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru tahun 2011 silam. Ida Yulita Susanti sendiri saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Partai Golkar.

    Terkait hal ini, Mabes Polri memastikan tidak mengendapkan kasus tersebut.

    Demikian disampaikan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi saat dikonfirmasi terkait lambannya proses hukum atas laporan tersebut.

    "Sedang didalami, dipastikan tidak ada pengendapan atas laporan keterangan palsu oleh terlapor Ida Yulita Susanti dan Firdaus Tanjung," ujarnya seperti dilansir dari cakaplah.com, Rabu (9/6/2021).

    Senada dengan itu, kuasa hukum Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat Cahyadi, Armilis SH selaku pihak pelapor atas kasus itu menegaskan pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari laporan itu.

    "Sampai saat ini, kita sangat menunggu tindak lanjut proses hukum dari laporan itu. Karena memang tidak pernah kita lakukan pencabutan laporan itu dari Mabes Polri," ungkapnya.

    Armilis menjelaskan, kasus itu bermula sengketa Pilkada Kota Pekanbaru yang berujung ke Mahkamah Konstitusi. Ada dua pasangan calon yang maju pada pilkada yakni Firdaus dan Ayat Cahyadi, serta Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk.

    Dalam persidangan di MK, Ida Yulita Susanti yang waktu itu merupakan tim sukses Septina-Erizal Muluk. Sementara Firdaus Tanjung sendiri awalnya merupakan Tim Sukses pasangan Firdaus-Ayat namun belakangan membelot mendukung Septina. Keduanya menjadi saksi atas adanya dugaan kecurangan pemungutan suara yang Terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Karena kesaksian itu, akhirnya Majelis Hakim MK memutuskan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Walikota Pekanbaru.

    Namun tim Firdaus-Ayat menganggap keduanya memberikan keterangan palsu di sidang MK dan melaporkannya ke Mabes Polri.

    "Keterangan palsu ini membuat Pilkada Pekanbaru menjadi dua putaran. Ini tidak hanya merugikan klien kami, Pak Firdus tetapi juga merugikan keuangan daerah, karena Pilkada yang dua putaran,'' tukasnya.(rie)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kasus Saksi Palsu Ida Yulita Susanti, Mabes Polri Pastikan Perkaranya tidak Diendapkan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar