AMPUN Desak Kejati Riau Serius Ungkap Korupsi Bansos Siak Rp56,7 Miliar

Daftar Isi

    Foto: AMPUN Riau saat melakukan aksi damai di depan Gedung Kejati Riau. 

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Setelah sekian lama penyidikan yang hanya menahan mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya, Kejaksaan Tinggi Riau dinilai melempem dalam penanganan perkara dugaan korupsi Bansos Siak Rp56,7 miliar.

    Berangkat dari kondisi ini, Rabu ( 2/6/2021) belasan mahasiswa atas nama Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN)-Riau mendesak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja, agar serius dan konsisten menyelidiki kasus dugaan korupsi Bansos Siak Rp 56,7 miliar.

    "Siapapun yang terlibat harus dituntut, dihukum, dan dipenjarakan, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Koordinator Aksi Al Qudri.

    Dibacakan Al Qudri, dalam pernyataan sikapnya mengatakan sudah hampir satu tahun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyelidiki kasus dugaan korupsi berjemaah dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) Rp 56,7 miliar di Pemkab Siak tahun anggaran 2014-2019.

    "Dalam proses penyelidikan skandal Bansos Siak, tiba-tiba pada 22 Desember 2020, penyidik Kejati Riau memeriksa dan langsung melakukan penahanan terhadap Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya. Masyarakat Riau tersentak. Baru kali ini seorang pejabat selevel Sekdaprov diperiksa jaksa, lalu ditahan dan dijebloskan ke penjara pada hari yang sama," sebut Al Qudri. (LK/Rls)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel AMPUN Desak Kejati Riau Serius Ungkap Korupsi Bansos Siak Rp56,7 Miliar
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar