Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Dokumen KUD Tunas Muda

Daftar Isi

    Keterangan foto: Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda.  (Gs)

    SIAK, Lancangkuning.com - Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak,  yang melibatkan pengurus KUD Sialang Makmur Mawardi dan Darsino sebagai terdakwa berlanjut, dengan agenda pembacaan putusan sela.

    Sidang berlangsung di ruang Kartika Pengadilan Negeri Siak, Senin (24/5/21), sidang dipimpin majelis hakim Bangun Sagita Rambey, dan didampingi Farhan Mufti Akbar dan Rina Wahyu Yulianti. 

    Hasil putusan sela tersebut, majelis hakim menolak hasil eksepsi PH terdakwa, dan melanjutkan sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi pada tanggal 9 Mei dan 11 Mei mendatang.

    "Untuk sidang lanjutan, yakni menghadirkan saksi-saksi," kata Bangun.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Perlicia mengatakan, pihaknya akan menghadirkan sebanyak 20 saksi pada sidang berikutnya. 

    "Setidaknya, kami akan menghadirkan 20 saksi untuk kasus ini," terang Maria.

    Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Mawardi dan Darsino, Eko Saputra mengaku menerima penolakan hasil eksepsi yang diajukan kliennya, dan pihaknya akan menyiapkan sidang berikutnya.

    "Untuk sidang berikutnya, kita akan lanjut, dan kita juga menyiapkan saksi. Untuk sementara 5 orangvsaksi, dan selanjutnya mungkin ada tambahan," jelasnya Eko.

    Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan ini sebagai korban Koperasi Unit Desa (KUD) Tunas Muda Kecamatan Dayun, dengan terdakwa Mawardi dan Darsino sebagai pengurus KUD Sialang Makmur.

    KUD Tunas Muda kehilangan lahan kebun sawit seluas 122 Ha karena tertipu jual beli lahan dengan KUD Sialang Makmur asal Pelalawan.

    Permasalahan ini terjadi atas dasar jual beli yang sah pada 2011 lalu, namun ada ketidaksesuaian janji bayar. KUD Tunas Muda menjual lahan di Kampung Dayun seluas 122 Ha senilai Rp6,9 miliar. Koperasi Sialang Makmur membayar uang muka Rp3,9 miliar.

    KUD Sialang Makmur sebagai pembeli meminta Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) kepada KUD Tunas Muda pada 2013 lalu. Mereka mengurus balik nama dari KUD Tunas menjadi KUD Sialang Makmur. 

    Sebanyak 61 nama masing-masing 2 Ha dibuat SKGR. Namun pihak KUD Tunas Muda hanya menyerahkan fotokopi SKGR saja, sedangkan yang asli ditahan. Tujuannya sebagai jaminan kalau pembeli tidak membayar sesuai perjanjian.

    Dalam pada itu, pengurus KUD Tunas Muda kaget tiba-tiba sertifikat tanah diterbitkan BPN atas nama pihak dari KUD Sialang Makmur. Tak tanggung-tanggung, ada 49 sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan BPN padahal pembayaran belum lunas. 

    Karena hal tersebut, KUD Tunas Muda melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dari 2012 hingga 2019. KUD Tunas Muda menilai tidak adanya itikad baik yang terlihat dari pihak KUD Sialang Makmur. (Gs)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pemalsuan Dokumen KUD Tunas Muda
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar