Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Pria di Kepri Ditangkap Gegara Bikin Cuitan Hina Jokowi

                                        Hukum 17 May 2021 Author : Ruzimah



                                        Foto: Pria menghina Jokow ditangkap di Kepri (dok. Polda Kepri)

                                         

                                        Lancang Kuning - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap pria di Tanjung Pinang bernama Mustafa Kamal. Dia ditangkap karena diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di media sosial.

                                        Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan Kamal ditangkap tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri pada Rabu (12/5). Dia mengatakan Kamal membuat status di Twitter yang berisi hinaan terhadap Jokowi.

                                        "Kronologi kejadian berawal dari pelaku yang membuat posting-an berupa konten dan diunggah pada 8 Mei 2021. Di dalam akun Twitter itu, pelaku MK menyebarkan kabar hoax dan SARA," ujar Goldenhardt, Senin (17/5/2021), dilansir LKC dari Detik.com

                                        Dia mengatakan hoax dan SARA itu diutarakan pelaku lewat akun @MustafaKamalN13. Akun diketahui baru dibuat pada Maret 2021 dengan unggahan yang diduga kerap menyebarkan berita bohong soal Jokowi.

                                        Salah satu posting-an yang dilaporkan, kata Goldenhardt, terkait kata-kata kotor kepada Jokowi. Pelaku mengkritik dengan kalimat yang tak pantas dan mengumpamakan Jokowi dengan salah satu hewan.

                                        "Dalam unggahannya, pelaku membagikan dan menyebarkan berita hoax serta SARA tentang Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Mengetahui itu, tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga 12 Mei kemarin sekitar pukul 13.00 WIB pelaku diamankan," kata Goldenhardt.

                                        Penangkapan dilakukan di Tanjung Pinang. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

                                        "Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit handphone, SIM card, akun Twitter atas nama Tiger Andalas milik pelaku, dan kartu identitas diri pelaku," ujar Direktur Reskrimsus Kombes Teguh Widodo.

                                        Polisi masih memeriksa pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

                                        Pemeriksaan mendalam dilakukan karena, selain menghina Jokowi, pelaku juga menghina beberapa tokoh. Dalam unggahannya, pelaku selalu mengucapkan kata-kata kotor dan tak pantas. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag Pria di Kepri Ditangkap Gegara Bikin Cuitan Hina Jokowi
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Pria di Kepri Ditangkap Gegara Bikin Cuitan Hina Jokowi



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Viral Video Pria Hina Jokowi sambil Joget
                                        Viral Video Pria Hina Jokowi sambil Joget
                                        Hukum09 July 2021
                                        Hina Palestina Sambil Joget di Tiktok, Pria Ini Diciduk Polisi
                                        Hina Palestina Sambil Joget di Tiktok, Pria Ini Diciduk Polisi
                                        Hukum16 May 2021
                                        Heboh Akun Medsos Prajurit Hina Jokowi, TNI AD: Itu Akun Palsu
                                        Heboh Akun Medsos Prajurit Hina Jokowi, TNI AD: Itu Akun Palsu
                                        Hukum05 April 2022
                                        Detik-detik Pria Tak Percaya COVID-19 Ditangkap Polisi
                                        Detik-detik Pria Tak Percaya COVID-19 Ditangkap Polisi
                                        Hukum21 June 2021
                                        Gubernur Kepri Ditangkap KPK dalam OTT, 6000 Pecahan Dolar Singapura Diamankan
                                        Gubernur Kepri Ditangkap KPK dalam OTT, 6000 Pecahan Dolar Singapura Diamankan
                                        Hukum11 July 2019

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan