Masrul Kasmy: Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Pemprov Riau Wajib Patuhi Aturan

Daftar Isi

    Foto: Pelaksana tugas Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy.

     

    Lancang Kuning, PEKANBARU - Hari pertama masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, tidak ada pemberlakuan inspeksi mendadak (Sidak), usai hari Raya Idul Fitri 1442 hijriah. 

    Pelaksana tugas Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy, mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, libur nasional hari raya Idul Fitri, 13-16 Mei 2021, dan seluruh ASN serta honorer wajib masuk kerja sesuai aturan.

    “Sesuai dengan aturan yang berlaku untuk libur lebaran. Kan sudah ada tu tanggal 17 Mei sudah mulai masuk kerja. Kita semua sudah masuk kerja sesuai surat yang sudah diedarkan,” ujar Masrul Kasmi, Senin (17/5).

    Disinggung mengenai sidak yang biasa dilakukan setelah libur nasional, untuk mengantisipasi adanya penambahan libur lebaran oleh ASN. Masrul Kasmi mengatakan, tidak ada sidak, karena ASN harus mematuhi aturan yang telah di keluarkan.

    “Tak perlu pakai sidak-sidak sudah tau pegawai kapan masuk kerjanya. Memang ada pembatasan masuk kerja, tapi sesuai aturan yang berlaku, kalau melanggar ada sanksi sesuai aturan,” tegas mantan Pj Bupati Rohul ini. (LK/MCR)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Masrul Kasmy: Hari Pertama Masuk Kerja, ASN Pemprov Riau Wajib Patuhi Aturan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar