Daftar Isi
Foto: Ilustrasi THR
Lancang Kuning, SIAK - Sampai saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Siak belum menerima informasi, ada perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan.
"Hingga saat ini, belum ada pengaduan tentang THR di Kabupaten Siak," kata kepala Disnakertrans Siak Amin Budyadi, semalam.
Selain itu kata Amin, jika karyawan merasa tidak dibayar oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja, bisa dilaporkan ke pihaknya.
"Perusahan wajib membayar THR kepada karyawan mereka, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jawabnya.
Amin mengatakan, jika ada perusahaan tidak membayar THR kepada karyawan, maka sanksi tegas akan disiapkan.
"Ada sanksinya pasti, proses ditangani oleh pengawas ketenagaan kerjaan Disnakertrans provinsi," katanya.
Amin mengatakan, perusahan tidak boleh berlindung dengan alasan pandemi Covid-19, sehingga tidak membayar THR kepada karyawan mereka.
"Pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi alasan, perusahaan tidak membayar THR," jelasnya. (Gs/LK)
Komentar