Disnakertrans Siak Belum Terima Laporan Perusahan Tidak Bayar THR ke Karyawan

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi THR

     

    Lancang Kuning, SIAK - Sampai saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Siak belum menerima informasi, ada perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke karyawan.

    "Hingga saat ini, belum ada pengaduan tentang THR di Kabupaten Siak," kata kepala Disnakertrans Siak Amin Budyadi, semalam.

    Selain itu kata Amin, jika karyawan merasa tidak dibayar oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja, bisa dilaporkan ke pihaknya.

    "Perusahan wajib membayar THR kepada karyawan mereka, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jawabnya.

    Amin mengatakan, jika ada perusahaan tidak membayar THR kepada karyawan,  maka sanksi tegas akan disiapkan.

    "Ada sanksinya pasti, proses ditangani oleh pengawas ketenagaan kerjaan Disnakertrans provinsi," katanya.

    Amin mengatakan, perusahan tidak boleh berlindung dengan alasan pandemi Covid-19, sehingga tidak membayar THR kepada karyawan mereka. 

    "Pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi alasan, perusahaan tidak membayar THR," jelasnya. (Gs/LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Disnakertrans Siak Belum Terima Laporan Perusahan Tidak Bayar THR ke Karyawan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar