Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Kenaikan UMP Kurang dari 8,03%

Daftar Isi


    Foto: Ilustrasi-Net

    LancangKuning.Com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjamin seluruh provinsi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sesuai aturan, yaitu 8,03%. Pasalnya, jika tidak dipatuhi, kepala daerah bisa dicopot dari jabatannya.

    Direktur Pengupahan Kemnaker Andriani menyampaikan, sanksi yang diberikan ke kepala daerah dilakukan berjenjang, mulai dari teguran hingga pencopotan permanen.

    "Jadi sanksinya itu ada teguran dulu, kemudian pemberhentian sementara 3 bulan, kemudian pemberhentian secara permanen kalau tidak patuh juga," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

    Sanksi yang diberikan itu pun berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    "Jadi kepala daerah itu artinya gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati ada sanksinya diatur dalam Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jadi sanksinya ya sudah berat juga," ujarnya.

    Namun, sejauh ini dia belum menerima laporan adanya provinsi yang menaikkan UMP di bawah 8,03%.

    "Kami belum bisa komentar yang belum ada laporannya masuk kepada kami," sebutnya.

    Ketetapan kenaikan UMP yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 tentang Pengupahan ini pun sudah berlaku untuk kenaikan upah 2016. Dia tidak tahu persis apakah selama ini ada kasus seperti itu.

    "Kalau penerapannya di lapangan sudah menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan," tambahnya. (*)

    Sumber.Detik

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Kepala Daerah Bisa Dicopot Jika Kenaikan UMP Kurang dari 8,03%
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar