UMK Siak 2019 Naik, Buruh Minta Instansi Terkait Lakukan Pengawasan

Daftar Isi

    Foto: Ilustrasi-Net

    LancangKuning.Com, SIAK - Dewan pengupahan kabupaten Siak telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Siak tahun 2019 senilai Rp 2.809.443, 46. Angka ini naik dibandingkan UMK 2018 yakni Rp 2.600.614,14.

    Kenaikan upah yang sudah diputuskan dalam sidang dewan pengupahan kabupaten Siak dalam sepekan lalu, sangat disambut baik oleh buruh maupun karyawan swasta. Apalagi jika instansi terkait juga tetap melakukan pengawasan kepada pihak perusahaan.

    "Apakah perusahaan sudah merealisasikannya kepada buruh atau karyawannya atau belum. Ini perlu pengawasan yang maksimal dari instansi terkait, jika sudah disahkan oleh Gubernur nantinya," kata Muhammad Iqbal, salah seorang buruh di Kecamatan Tualang, Siak. Selasa (30/10/2018).

    Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Siak, Amin Budyadi membenarkan besar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 sebesar Rp 2.809.443, 46 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 208.829,32 dibanding UMK 2018.

    "Penetapan UMK 2019 ini sudah disepakati antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siak dengan Serikat Pekerja (SP) Siak," kata Kepala Distransnaker Siak sekaligus ketua Dewan Pengupahan Siak ini.

    Amin mengaku, jalannya sidang di ruangan rapat kantor Dinas transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak itu memang alot. Sempat terjadi tarik ulur antara Apindo dan Serikat Pekerja, namun akhirnya ada titik temu dan menetapkan UMK Rp 2.809.443, 46.

    "Penetapan UMK ini, dicari berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Berdasarkan peraturan itu, diikuti rumusnya," sebut Amin lagi.

    UMK 2018 sebesar Rp 2.600.614,14, inflasi 2018 adalah 2,88 persen dan PDB 5,15 persen. Untuk menentukan UMK 2019, berdasarkan penjumlahan UMK 2018 ditambah dengan besaran UMK 2018 dikali inflasi 2018 ditambah PDB 2018 dan ditambah O.

    Maka lanjut Amin, didapati angka UMK 2018 ditambah Rp 208.829,32, sehingga besaran UMK 2019 mencapai Rp 2.809.443,46.

    "Setelah itu, hasil kesepakatan ditandatangani bersama. Dan berkas sidang ini kita ajukan ke Gubernur Riau. Kita berharap tidak ada revisi dan UMK yang kita ajukan ini langsung disetujui Gubernur Riau," kata Amin.***

    Sumber.Goriau

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel UMK Siak 2019 Naik, Buruh Minta Instansi Terkait Lakukan Pengawasan
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar