Tata Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil yang Tidak Puasa

Daftar Isi

    LancangKuning Ketika seseorang tidak bisa berpuasa di bulan Ramadhan karena sakit, bepergian yang menempuh jarak jauh dan memakan waktu yang lama, menstruasi, atau ibu hamil dan menyusui, mereka harus mengganti puasa yang terlewat ketika mereka mampu melakukannya. Namun, jika mereka tidak sanggup untuk menggantinya karena suatu alasan yang memperbolehkannya seperti orang yang sudah tua atau seseorang yang mempunyai riwayat penyakit kronis yang tak kunjung membaik mereka harus membayar fidya kepada orang yang membutuhkan.

    Alasan ibu hamil diizinkan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan adalah karena kepedulian terhadap kesehatan dan kesejahteraan mereka. Jika seorang wanita ingin berpuasa selama hamil dan menyusui, wanita tersebut harus berkonsultasi dengan dokter untuk mengetahui selama kehamilan atau menyusui akan baik-baik saja untuk dia dan anaknya. Jika dokter menyetujui tetapi wanita tersebut masih merasa khawatir dan ragu, ia bisa saja melewatkan puasa ramadhan tersebut. Namun mereka diperkenankan untuk membayar fidya sebagai ganti puasa Ramadhan untuk ibu hamil dan menyusui yang tidak puasa. Hal ini juga dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 184 yaitu kamu wajib membayar fidyah bagi seseorang yang tidak puasa, termasuk ibu hamil dan menyusui.

    Ibu hamil dan menyusui mendapatkan izin atau dispensasi untuk tidak berpuasa karena kondisi hamil dan menyusui yang berat, ha ini berdasarkan dengan beberapa pendapat para ulama yang juga memprhatikann sabda dari nabi Muhammad SAW. Namun mereka juga harus mengganti puasa dengan cara menqadha atau menggantinya di hari dan bulan lain, atau membayar fidyah berupa bahan makanan dan uang.

    Berdasarkan ayat diatas para ulama menarik kesimpulan bahwa wanita yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan tidak berpuasa dan mereka wajib mengqadha atau menggantinya di luar bulan Ramadhan.

    Menghitung besaran fidyah, besarnya fidyah itu adalah satu muk Nabi Muhammad SAW, atau bisa diartikan sebagai satu hari puasa yang ditinggalkan maka ukuran untuk membayarnya adalah satu muk. Ukuran muk adalah telapak tangan manusia, namun pada zaman sekarang ukurannya kira-kira menjadi 0.675 Kg atau 0.688 liter kira-kira ¾ liter berpuasa untuk satu hari puasa.

    Pada dasarnya fidyah adalah pengganti dari puasa yang ditinggalkan, berupa bahan makanan yang akan diberikan kepada fakir miskin. Fidyah itu merupakan santunan atau sedekah yang diberikan kepada orang-orang miskin jadi boleh saja membayar fidyah dalam bentuk uang. Namun, karena adanya indikasi uang tersebut akan disalah gunakan, maka sebaiknya diberikan dalam bentuk bahan makanan pokok.

    Siapa-siapa saja orang wajib membayar fidyah? Ada 2 kategori untuk orang yang meninggalkan puasa diantaranya sebagai berikut:

    Kategori yang pertama (membayar fidyah dan mengganti puasa) yaitu;

    • Ibu hamil dan menyusui
    • Wanita yang sedang menstruasi, atau orang yang terlambat mengganti puasa seperti sedang sakit, atau berpergian.

    Kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa mengganti puasa) yaitu:

    • Sesorang yang cacat atau kondisi fisiknya tidak memungkinkan lagi untuk berpuasa
    • Sesorang yang mempunyai riwayat sakit kronis dan tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

    Setelah kita tau bahwa ibu hamil dan menyusui diperbolehkan tidak puasa di bulan Ramadhan karena kondisinya yang lemah atau untuk kesehatan janinya. Nah, untuk ibu hamil dan menyusui yang bingung atau tidak tau bagaimana cara membayar fidyah, simaklah pembahasan dibawah ini tentang tata cara membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak puasa adalah sebagai berikut:

    1. Menghitung jumlah hari meninggalkan puasa
    2. Niat untuk membayar fidyah
    3. Mendatangi tempat pengelola zakat
    4. Menyampaikan tujuan atau maksud membayar fidyah ke panitia zakat
    5. Membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan dipimpin oleh panitia zakat.(Nurul Latifah)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel Tata Cara Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil yang Tidak Puasa
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar