Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        ICW Yakin Penyidik KPK Penerima Suap Tidak Bertindak Sendiri

                                        Hukum 23 April 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Antarafoto/Kurnia Ramadhana)

                                        Lancang Kuning – Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju tidak bermain sendiri dalam kasus suap perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

                                        "ICW meyakini penyidik Robin tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Jumat, 23 April 2021.

                                        Sebab menurut Kurnia, untuk merealisasikan janjinya menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan, harus mendapat kesepakatan kolektif bersama penyidik, lainnya dan mendapat persetujuan dari atasan di kedeputian penindakan.

                                        "Pertanyaan lanjutannya, apakah ada penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?" kata Kurnia, dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        Selain itu, Kurnia menambahkan, proses penegakan hukum yang dikenakan kepada penyidik Robin juga mesti mengarah pada pengusutan, atas penerimaan uang sejumlah Rp438 juta pada rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021.

                                        "Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?" Kata Kurnia.

                                        KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrizal, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

                                        Pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar oleh Syahrizal pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

                                        Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta. Sedangkan Syahrizal dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag ICW Yakin Penyidik KPK Penerima Suap Tidak Bertindak Sendiri
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel ICW Yakin Penyidik KPK Penerima Suap Tidak Bertindak Sendiri



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        KPK Geledah Rumah Dinas dan Pribadi Azis Syamsudin
                                        KPK Geledah Rumah Dinas dan Pribadi Azis Syamsudin
                                        Hukum28 April 2021
                                        Terima Suap Rp1,6 Miliar, AKP Robin Minta Maaf ke KPK-Polri
                                        Terima Suap Rp1,6 Miliar, AKP Robin Minta Maaf ke KPK-Polri
                                        Hukum31 May 2021
                                        Disebut di Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD
                                        Disebut di Suap Penyidik KPK, Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD
                                        Hukum26 April 2021
                                        KPK Periksa Lagi Andi Arief di Kasus Bupati Penajam Paser Utara
                                        KPK Periksa Lagi Andi Arief di Kasus Bupati Penajam Paser Utara
                                        Hukum09 May 2022
                                        Ini 5 Daftar Tersangka Kasus Surat Palsu dan Suap Djoko Tjandra
                                        Ini 5 Daftar Tersangka Kasus Surat Palsu dan Suap Djoko Tjandra
                                        Hukum14 August 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan