ICW Yakin Penyidik KPK Penerima Suap Tidak Bertindak Sendiri

Daftar Isi

    Foto: Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. (Antarafoto/Kurnia Ramadhana)

    Lancang Kuning – Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju tidak bermain sendiri dalam kasus suap perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

    "ICW meyakini penyidik Robin tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi ini," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada awak media, Jumat, 23 April 2021.

    Sebab menurut Kurnia, untuk merealisasikan janjinya menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan, harus mendapat kesepakatan kolektif bersama penyidik, lainnya dan mendapat persetujuan dari atasan di kedeputian penindakan.

    "Pertanyaan lanjutannya, apakah ada penyidik lain yang terlibat? Atau bahkan lebih jauh, apakah atasannya di kedeputian penindakan mengetahui rencana jahat ini?" kata Kurnia, dilansir LKC dari Viva.co.id

    Selain itu, Kurnia menambahkan, proses penegakan hukum yang dikenakan kepada penyidik Robin juga mesti mengarah pada pengusutan, atas penerimaan uang sejumlah Rp438 juta pada rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021.

    "Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?" Kata Kurnia.

    KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrizal, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

    Pemberian suap sebesar Rp1,3 miliar oleh Syahrizal pada Robin dimaksudkan agar kasus penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara dihentikan.

    Selain itu, Markus Husain juga diduga menerima uang dari pihak lain sekira Rp200 juta. Sedangkan Syahrizal dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, yang mana ialah teman dari saudara Syahrial, sebesar Rp438 juta. (LK)

    Bagikan Artikel

    data.label
    data.label
    data.label
    data.label
    Beri penilaian untuk artikel ICW Yakin Penyidik KPK Penerima Suap Tidak Bertindak Sendiri
    Sangat Suka

    0%

    Suka

    0%

    Terinspirasi

    0%

    Tidak Peduli

    0%

    Marah

    0%

    Komentar