Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        Napi Korupsi Dibebaskan MA, KPK: Melukai Rasa Keadilan

                                        Hukum 08 April 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Humas KPK)

                                        Lancang Kuning – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana Lucas, yang berprofesi sebagai advokat oleh Mahkamah Agung (MA) terkait perkara merintangi penyidikan. KPK menyebut, dikabulkannya PK Lucas telah melukai rasa keadilan masyarakat.

                                        "Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK, tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 8 April 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        Sejauh ini, lanjut Ali, pihaknya belum mengetahui apa yang menjadi dasar-dasar pertimbangan majelis hakim. Hal itu lantaran sampai saat ini lembaga antirasuah belum menerima salinan putusan lengkapnya.

                                        KPK meyakini sejauh ini telah memiliki alat bukti yang kuat, sehingga sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan Jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat di bawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan.

                                        Meski begitu, lanjut Ali, KPK tetap menghormati setiap putusan majelis hakim.

                                        Ali menambahkan, tren maraknya PK yang diajukan para terpidana korupsi saat ini seharusnya menjadi alarm atas komitmen keseriusan MA secara kelembagaan dalam upaya pemberantasan korupsi. 

                                        Karena, tegas Ali, dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan komitmen kuat seluruh elemen bangsa, terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri.

                                        Sebelumnya diwartakan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terdakwa Lucas dalam kasus merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

                                        Dalam memutuskan PK, duduk sebagai Ketua Majelis Hakim Agung Salman Luthan dengan anggota Prof Abdul Latief dan Sofyan Sitompul. Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 7 April 2021 dan tercatat dengan nomor register 78 PK/Pid.Sus/2021.

                                        Diketahui, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Lucas dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena dinilai terbukti merintangi penyidikan KPK terhadap tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. 

                                        Kemudian Hukuman Lucas dikurangi 5 tahun penjara di tingkat banding. Begitu juga di tingkat kasasi, MA juga menyunat vonis Lucas dari lima tahun menjadi tiga tahun penjara. 

                                        Lucas yang yakin tidak bersalah lalu mengajukan PK dan finalnya MA memutus mengabulkan permohonan PK itu. 

                                        Dalam perkara ini, Lucas diduga menyarankan Eddy Sindoro yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk tetap berada di luar negeri atau tak pulang ke Indonesia.

                                        Hal itu dilakukan dengan mencabut paspor Indonesia agar bebas bepergian dan menunggu setelah 12 tahun hingga perkara kedaluwarsa. Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.

                                        Akibat perbuatan Lucas, menurut hakim, penyidik menjadi terintangi dalam melakukan penyidikan, yakni tidak dapat memantau perlintasan Eddy Sindoro masuk atau keluar Indonesia. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Silahkan bergabung di Grup FB LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terupdate.

                                        ****

                                        Dapatkan info berita terbaru via group Whatsapp (read only) Lancang Kuning (Klik Disini)

                                        *

                                        Subscribe YOUTUBE LANCANG KUNING untuk mendapatkan informasi terbaru dalam video.


                                        Tag Napi Korupsi Dibebaskan MA KPK: Melukai Rasa Keadilan
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel Napi Korupsi Dibebaskan MA, KPK: Melukai Rasa Keadilan



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Tak Ada Satu pun Napi Aktivis Islam yang Dibebaskan, Cek Faktanya
                                        Tak Ada Satu pun Napi Aktivis Islam yang Dibebaskan, Cek Faktanya
                                        Hukum23 April 2020
                                        Enam Napi Kasus Korupsi di Aceh Dapat Remisi
                                        Enam Napi Kasus Korupsi di Aceh Dapat Remisi
                                        Hukum14 August 2021
                                        Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor
                                        Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor
                                        Hukum28 October 2021
                                        Tak Cukup Penjara, Penegak Hukum Didesak Miskinkan Koruptor
                                        Tak Cukup Penjara, Penegak Hukum Didesak Miskinkan Koruptor
                                        Hukum28 February 2021
                                        Hukuman Napi Korupsi Rommy Disunat Jadi 1 Tahun Penjara
                                        Hukuman Napi Korupsi Rommy Disunat Jadi 1 Tahun Penjara
                                        Hukum24 April 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2022 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan