Go to Mobile Version
  • Pendidikan
    • Bisnis
      • Wisata
        • Kampus
          • Info Sawit
            • Info Daerah
              • Info Riau
                • Asahan Sumut
                  • Info Inhil
                    • Info Inhu
                      • Pekanbaru
                        • Info Siak
                          • Info Pelelawan
                            • Info Kampar
                              • Info Kuansing
                                • Info Bengkalis
                                  • Info Dumai
                                    • Info Meranti
                                      • Pariaman
                                      • Index Berita

                                        ICW Sebut Djoko Tjandra Layak Divonis Seumur Hidup

                                        Hukum 06 April 2021 Author : Ruzimah


                                        Foto: Djoko Tjandra (tengah) berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

                                        Lancang Kuning – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai model kejahatan yang dilakukan Djoko Tjandra layak dijatuhi vonis seumur hidup. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Djoko.

                                        Hukuman denda terhadap Djoko sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

                                        Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai Djoko Tjandra selain melarikan diri dari proses hukum, juga terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap penegak hukum. Mulai dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Brigjen Prasetijo Utomo, hingga Irjen Napoleon Bonaparte.

                                        "Bahkan, tindakan Joko S Tjandra yang dengan mudah memasuki wilayah Indonesia untuk mengurus pendaftaran Peninjauan Kembali ke Pengadilan telah meruntuhkan wajah penegakan hukum Indonesia," kata Kurnia kepada awak media, Selasa, 6 April 2021, dilansir LKC dari Viva.co.id

                                        Untuk itu, ICW mengusulkan agar legislator di Senayan segera merevisi Undang-Undang Tipikor. Setidaknya untuk mengakomodir pasal pemberi suap kepada penegak hukum seperti jaksa atau polisi diatur secara khusus.

                                        "Misalnya memasukkan pidana penjara maksimal seumur hidup. Agar ke depan, jika ada pihak yang melakukan perbuatan sama seperti Joko S Tjandra, dapat dipenjara dengan hukuman maksimal," ujarnya.

                                        Selain itu, ICW mendorong agar KPK tidak hanya diam dan menonton penanganan perkara ini. ICW menduga surat perintah supervisi yang diterbitkan oleh KPK hanya sekadar formalitas belaka. 

                                        Sebab, menurutnya sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Djoko Tjandra.

                                        ICW juga menuntut agar KPK masuk lebih jauh untuk menyelidiki dan menyidik pihak-pihak lain yang belum diusut oleh Kejaksaan atau Kepolisian. Misalnya menelisik siapa pihak yang berada di balik Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan bantuan kepada Djoko S Tjandra.

                                        "Hal itu penting, sebab, sampai saat ini ICW masih meyakini masih ada oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian," imbuh Kurnia. (LK)


                                        Download Aplikasi LancangKuning di PlayStore


                                        Tag ICW Sebut Djoko Tjandra Layak Divonis Seumur Hidup
                                        Baca Juga
                                        • LGBT dalam Pandangan Hukum di Indonesia
                                        • Benarkah Sistem Politik Ekonomi Islam Tepat Untuk Rakyat?
                                        • LGBT dan Hak Asasi Manusia
                                        • Kemiskinan dan Negara Kesejahteraan
                                        • Gawat !!! Siap-Siap Jilbab Dilarang Di Indonesia !!!
                                        • Dagelan Kartu Identitas Anak (KIA)
                                        • Sampai Kapanpun PKI Tak Punya Hak dan Tempat Untuk Berada di Indonesia

                                        Beri penilaian untuk artikel ICW Sebut Djoko Tjandra Layak Divonis Seumur Hidup



                                        Sangat Suka
                                        0%
                                        Suka
                                        0%
                                        Terinspirasi
                                        0%
                                        Tidak Peduli
                                        0%
                                        Marah
                                        0%
                                        Artikel Terkait
                                        Bareskrim Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung
                                        Bareskrim Serahkan Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung
                                        Hukum31 July 2020
                                        Ditangkap di Malaysia, Malam ini Djoko Tjandra Diterbangkan Langsung ke Indonesia
                                        Ditangkap di Malaysia, Malam ini Djoko Tjandra Diterbangkan Langsung ke Indonesia
                                        Hukum30 July 2020
                                        Wajah Djoko Tjandra saat Ditangkap dan di e-KTP Identik
                                        Wajah Djoko Tjandra saat Ditangkap dan di e-KTP Identik
                                        Hukum01 August 2020
                                        Djoko Tjandra: Biaya Hapus Nama dari Daftar Buronan Rp25 M
                                        Djoko Tjandra: Biaya Hapus Nama dari Daftar Buronan Rp25 M
                                        Hukum15 December 2020
                                        Djoko Tjandra Minta Sidang Virtual, Hakim: Tidak Bisa
                                        Djoko Tjandra Minta Sidang Virtual, Hakim: Tidak Bisa
                                        Hukum20 July 2020

                                        Tag Populer

                                        1. Teknologi Terkini
                                        2. Objek Wisata
                                        3. Politik Terkini
                                        4. Kesehatan
                                        5. Ramadhan
                                        6. Berita Peristiwa
                                        7. Masjid Terbaik
                                        8. Bisnis Terbaru
                                        9. Pendidikan
                                        10. Makanan Khas Indonesia

                                        Portal Berita yang menyajikan berita teraktual

                                        Join with us
                                        News
                                        • Pedidikan
                                        • Bisnis
                                        • Politik
                                        • Technologi
                                        • Olahraga
                                        • Wisata
                                        • Remaja
                                        • Budaya
                                        • Video
                                        Contact
                                        Jl. Subrantas No. 188 Panam. Pekanbaru, Riau.
                                        0761-6704399
                                        redaksi@lancangkuning.com
                                        LancangKuning Support
                                        Subscribe for newsletter

                                        Enter your email address:

                                        Delivered by FeedBurner

                                        © Copyright 2023 by Lancang Kuning Media
                                        Redaksi | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik | Kode Perilaku Wartawan | Standar Perlindungan Profesi Wartawan